Kuansing Gagal Sahkan RAPBD P, Ketua DPRD Sebut Eksekutif Terlambat

  • Sabtu, 01 Oktober 2022 - 08:40 WIB


KLIKMX.COM, TELUKKUANTAN - Kerja keras Tim TAPD dengan DPRD Kuansing, yang membahas APBD Perubahan Kuansing tahun 2022 secara marathon, dalam dua pekan terakhir ini hingga malam tadi tidak membuahkan hasil. 

APBD P tahun 2022 yang di proyeksikan naik dari Rp1,360 triliun menjadi Rp 1,5 triliun lebih atau naik sekitar Rp140 miliar, gagal disahkan.


"Akhirnya APBD P tahun 2022 tidak bisa disahkan," kata Ketua DPRD Kuansing Dr Adam SH MH didampingi Ketua Komisi II Darmizar, H Muslim SSos, Satria menjawab sejumlah awak media, Jumat (30/9/2022) malam di gedung DPRD Kuansing.


Menurut Ketua DPRD Adam dan anggota yang keluar dari ruang rapat Banggar sekitar pukul 22.25 WIB itu, ia bersama dua wakil ketua DPRD, pimpinan komisi dan pimpinan fraksi siang menjelang sore sudah sepakat untuk merampungkan pembahasan APBD P tahun 2022 dengan penjadwalan pukul 19.00 WIB dilanjutkan dengan pembahasan APBD P di Banggar.

Namun sebelum pembahasan, pihak eksekutif yakni Sekda Kuansing H Dedy Sambudi SKM MKes selaku Ketua Tim TAPD, menyampaikan pada dirinya, dan kedua wakil ketua DPRD, pimpinan komisi dan fraksi kalau dengan sisa waktu yang ada tidak memungkinkan lagi untuk melanjutkan tahapan pembahasan, terutama dalam pengimputan APBD P.

"Jika seperti itu, kami DPRD mau berbuat apalagi. Karena teknis itu ada di eksekutif atau TAPD," kata Adam.


Adam juga menyebut, keterlambatan dalam pembahasan APBD P ini berada di pihak eksekutif karena baru tanggal 20 September memulai pembahasan. Padahal lanjut Adam seharusnya tahapan pembahasan dimulai sejak bulan Agustus bukan di bulan September apalagi akhir.

''Pihak eksekutif juga lambat. Kita memulai pembahasan pada 20 September yang lalu. Belum lagi libur, cuma berapa hari yang efektif. Seharusnya dimulai tahapannya Agustus bukan September seperti ini,'' jelas Adam lagi.

Namun, Adam menegaskan, beberapa poin yang dibahas dalam APBD P. Misal, soal SK PPPK Kuansing akan diserahkan paling lambat tanggal 15 Oktober 2022. Sementara gaji, akan diupayakan secepatnya.

Terkait pelaksanaan Porprov X mendatang, tetap dilaksanakan di Kuansing dan tidak ada dampaknya pada Porprov. Sebab, pelaksanaan Porprov itu sudah ada pos anggaran tersendiri, melalui Bankeu Provinsi Riau. Sebesar Rp10 miliar diplot ke KONI dan Rp15 miliar diplot pada PB Porprov. 

"Maka jelas, tetap akan dilaksanakan sesuai jadwal yang ditentukan," ujar Adam.

Kemudian,untuk TPP pegawai akan dilakukan pada pergeseran APBD murni 2022. Meski APBD P gagal disahkan, Adam menyebutkan, tidak ada sanski bagi daerah. Karena APBD P ini bukan hal yang wajib.(***)



Baca Juga