Aset Sitaan Duta Palma untuk Pemda Kuansing? Ini Jawaban Kejagung

  • Senin, 30 Januari 2023 - 17:55 WIB


KLIKMX.COM, TELUKKUANTAN - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) telah menahan pemilik PT Duta Palma Nusantara, Surya Darmadi.

Bahkan puluhan aset termasuk di  Kuantan Singingi (Kuansing) Provinsi Riau seperti lahan dan bangunan telah disita.


Namun, setelah penyitaan itu telah dilakukan Kejaksaan, banyak pertanyaan masyarakat terutama di Inhu dan Kuansing yang menanyakan apa yang terjadi terhadap puluhan ribu lahan PT Duta Palma paska penyitaan. Masyarakat begitu banyak yang mengharapkan jika lahan yang disita itu bisa dikembalikan ke pemerintah daerah.


Pihak Kejagung RI melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Dr Ketut Sumedana yang dikonfirmasi Pekanbaru MX Senin (30/1/2023) menjelaskan persidangan Surya Darmadi pemilik PT Duta Palma Nusantara sedang berjalan. Jadi segala proses pemindahan aset PT Duta Palma ke pemerintah belum bisa dilaksanakan, untuk itu masyarakat diminta untuk bersabar.

''Proses persidangan masih berjalan. Masyarakat di mohon bersabar menunggu hasil putusan sidang,'' jelas Ketut.

Sejalan dengan Kapuspenkum Kejagung RI, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Nurhadi Puspandoyo MH didampingi Kasi Intel Rozi Juliantono juga menjelaskan, selama belum ada putusan sidang yang Inkrah, semua lahan tersebut tetap dititip untuk perawatannya ke pihak perusahaan. Dan nanti jika setelah inkrah di pengadilan, barulah semua lahan atau asetnya diserahkan ke pemerintah.


''Belum inkrah. Jadi masih dititip ke Duta Palma untuk keperluan perawatannya. Setelah inkrah baru nanti diserahkan ke Pemerintah,''pungkas Rozi.

Diberitakan sebelumnya, Pihak Penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, Kamis (26/1/2023) kemarin, resmi memasang papan plang tanda penyitaan di kantor PT Duta Palma yang terletak di Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Sedangkan untuk aset yang disita, mantan Kajari Kaur-Bengkulu ini menyebut ada beberapa aset diantaranya:

1. Satu bidang tanah perkebunan beserta bangunan diatasnya atas nama PT Duta Palma Nusantara seluas 11. 260 hektare, Berdasarkan HGU Nomor 01, yang diperoleh Terdakwa Surya Darmadi pada tahun 1988 di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau.

2. Satu bidang tanah perkebunan beserta bangunan diatasnya atas nama PT Duta Palma Nusantara seluas 2997 hektare, berdasarkan HGU Nomor 03, yang diperoleh terdakwa Surya Darmadi pada tahun 1997 di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau.

3. Satu bidang tanah perkebunan beserta bangunan di atasnya atas nama PT Cerenti Subur, seluas 8929 Hektar, berdasarkan HGU Nomor 03/Kuantan Singingi, yang diperoleh terdakwa Surya Darmadi pada tahun 1990 di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau.

4. Satu bidang tanah perkebunan beserta bangunan di atasnya atas nama PT Wana Jingga Timur, seluas 4196 Hektar, berdasarkan HGU Nomor 05/Kuantan Singingi, yang diperoleh terdakwa Surya Darmadi pada tahun 1995 di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau.

Untuk diketahui, sebelumnya pihak Kejagung telah melakukan penetapan dua orang tersangka, yakni eks Bupati Indragiri Hulu periode 1999 sampai 2008, Raja Thamsir Rachman dan Pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi. Status tersangka keduanya diumumkan, Senin (1/8/2022) yang lalu.

Raja Thamsir Rachman ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-25/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 jo. TAP-39/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022.

Sementara Surya Darmadi jadi tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-44/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-40/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022.

Selain tersangka dugaan korupsi , Kejagung juga menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Tidak hanya itu, sebelum melakukan penyitaan di Kuansing, pihak Kejagung juga telah melakukan penyitaan ke 23 aset PT Duta Palma di Jakarta maupun di Indragiri Hulu (Inhu)-Riau.(***)

​​​​​



Baca Juga