Dinkes Kuansing Terbitkan Surat Pelarangan Obat Sirup
- Kamis, 20 Oktober 2022 - 10:37 WIB
- Reporter : Riawan Syahputra Yahya
- Redaktur : Yendra
KLIKMX.COM, TELUKKUANTAN - Dinas Kesehatan Kabupaten Kuantan-Singingi (Kuansing) segera menerbitkan surat pelarangan obat sirup bagi anak, sesuai surat turunan dari Dinas Kesehatan Provinsi Riau terkait maraknya penyakit gagal ginjal akut terhadap anak-anak di sejumlah daerah di Indonesia.
Pelaksana tugas (Plt) Dinas Kesehatan Kabupaten Kuansing Jafrinaldi MIP kepada KLIKMX.COM Kamis (20/10/2022) menyebut, pihaknya baru menerima surat turunan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI) melalui Dinkes Riau terkait hal tersebut.
Oleh karenanya, lanjut Jafrinaldi, pihaknya sedang menyiapkan surat resmi terkait hal itu dengan segera.
"Iya intinya nanti surat itu berdasarkan surat dari Kemenkes-RI dan Dinkes Provinsi,'' ujar Jafrinaldi.
Jafrinaldi juga memaparkan, terkait peredaran obat sirup anak di penjuru wilayah Kuansing, pihaknya masih menunggu arahan dari Dinkes Provinsi Riau dan BPOM-RI untuk melakukan operasi pasar untuk obat sirup anak tersebut.
"Terkait operasi pasar. Kita masih menunggu arahan dari Provinsi dan BPOM,'' jelas Jafrinaldi.
Namun, untuk antisipasi, Jafrinaldi mengaku, untuk tahap awal ini, pihaknya sudah menginfomasikan kepada seluruh kepala puskesmas, untuk tidak meresepkan obat cair atau sirup. Juga memerintahkan segera melakukan pengawasan dan monitoring dalam wilayah kerja terkait.
''Nah, jika dari monitoring itu ada anak yang terindikasi penyakit gagal ginjal akut itu kita minta agar segera dirujuk ke RSUD Teluk Kuantan dan melaporkan ke Dinkes pada kesempatan pertama,'' ucap Jafrinaldi.
Tidak hanya itu, Jafrinaldi juga menghimbau kepada seluruh orangtua atau pengasuh anak terutama usia balita, untuk sementara tidak mengkonsumsi obat yang didapat secara bebas tanpa ada anjuran dari tenaga kesehatan yang berkompeten, sampai dilakukannya pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sedangkan perawatan anak sakit yang menderita demam di rumah, diminta lebih mengedepankan tatalaksana non formakologis seperti kebutuhan cairan kompres air hangat, dan pakaian tipis. Jika terdapat tanda-tanda bahaya segera dibawa ke fasilitas kesehatan terdekat.
Untuk diketahui, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengeluarkan imbauan penting. Masyarakat diminta untuk menghindari pemakaian obat berbentuk sirup. Imbauan ini menyusul merebaknya kasus penyakit gagal ginjal akut pada anak-anak. Imbauan dilakukan sampai dengan diperolehnya hasil penelitian terhadap penyebab terjadinya ginjal akut.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril menegaskan bukan hanya obat sirup dan cair untuk anak saja yang dilarang sementara.Tetapi seluruh obat cair dan sirup termasuk untuk dewasa juga diminta dihindari sementara. Apotek dan dokter serta masyarakat diminta untuk mengetahui informasi ini sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.(***)