Dua Tahun Buron Pemodal Sawmill Ditangkap Polda Riau, Terancam Dijerat TPPU
- Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:35 WIB
- Reporter : Bakti
- Redaktur : Armazi Yendra
KLIKMX.COM, PEKANBARU - Pelarian perempuan berinisial N, yang diduga terlibat dalam bisnis kayu ilegal di Kabupaten Kampar, berakhir setelah selama hampir dua tahun. N ditangkap polisi dan kini terancam dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
N diamankan personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, Jumat (7/8/2026) sore. Ia ditangkap di halaman Kantor BRI Lancang Kuning, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
Penangkapan N merupakan pengembangan kasus pengolahan kayu ilegal di Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Kasus tersebut lebih dulu menyeret seorang pria berinisial DA. Ia merupakan pengawas sekaligus penanggung jawab sawmill yang diduga mengolah kayu tanpa dilengkapi dokumen legalitas dan asal-usul yang sah.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro, mengatakan, penyidik tidak berhenti pada pelaku yang berada di lokasi. Penelusuran kemudian diarahkan kepada pihak yang diduga membiayai dan mengendalikan aktivitas tersebut.
“Dalam perkara ini kami tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga melakukan pendalaman terhadap pihak yang diduga menjadi pemodal dan mengendalikan aktivitas perdagangan kayu ilegal,” ujar Ade, Jumat (14/8/2026).
Dari pemeriksaan terhadap DA, nama N kemudian muncul. Penyidik menemukan dugaan keterlibatan N dalam pemesanan dan pembelian kayu olahan serta pembayaran sejumlah kebutuhan operasional sawmill.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Teddy Ardian, mengatakan, dugaan N sebagai pemodal diperkuat dengan temuan transaksi keuangan dan alat bukti elektronik.
“Indikasinya, N turut membiayai operasional sawmill, termasuk pembayaran kebutuhan dan gaji pekerja. Kami masih mendalami sejauh mana peran dan keuntungan yang diperoleh tersangka,” jelas Teddy.
Sawmill tersebut juga diketahui berdiri di kawasan hutan. Berdasarkan keterangan ahli Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIX Pekanbaru, lokasi pengolahan kayu berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Lipai Siabu.
Dari lokasi, polisi menyita sekitar 780 keping kayu olahan dan 14 batang kayu bulat. Ahli Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah III Pekanbaru menyebut kayu tersebut secara umum berasal dari hutan alam dan bukan jenis kayu yang lazim dibudidayakan masyarakat.
Jejak N ternyata bukan baru dalam perkara kehutanan. Penyidik menemukan perempuan tersebut telah masuk DPO sejak 2024 dalam perkara kepemilikan sawmill di Simpang Kambing, Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu, Kampar.
Setelah hampir dua tahun menjadi buronan, keberadaan N akhirnya diketahui. Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadapnya pada 7 Agustus 2026.
Penyidik kini juga menelusuri aktivitas bisnis perkayuan N. Berdasarkan analisis mutasi rekening dan transaksi elektronik, N diduga telah menjalankan usaha perkayuan sejak 2019.
“Khusus dengan DA, transaksi pembelian kayu ini diketahui berlangsung sejak 2024 sampai 2026. Kami masih mendalami keseluruhan aktivitas dan aliran dananya,” kata Teddy.
Dua unit telepon genggam turut disita sebagai barang bukti, masing-masing VIVO Y21 warna putih mutiara dan VIVO Y21e warna ungu mutiara.
Tak berhenti pada penangkapan, penyidik kini membidik aliran uang dalam perkara tersebut. Instrumen TPPU akan digunakan untuk mengurai sumber dana, pola transaksi hingga pihak yang diduga menikmati keuntungan dari bisnis kayu ilegal.
“Follow the money akan kami lakukan untuk melihat dari mana sumber dana, ke mana alirannya, serta siapa saja yang memperoleh keuntungan dari aktivitas ini,” tegas Teddy.
Pendekatan tersebut menjadi bagian dari Green Policing Polda Riau. Penegakan hukum diarahkan bukan hanya kepada pelaku di lapangan, tetapi juga pihak yang diduga menjadi pemodal, pengendali, pemasok maupun penerima keuntungan dari kejahatan lingkungan.
Atas dugaan perbuatannya, N disangkakan melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.
N juga disangkakan melanggar Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 591 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ***
