Dinkes Riau Surati Kabupaten dan Kota Hentikan Penggunaan Obat Sirup

  • Rabu, 19 Oktober 2022 - 18:01 WIB


KLIKMX.COM, PEKANBARU - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Zainal Arifin mengatakan, pihaknya juga telah menerima surat dari Kementrian Kesehatan.

“Isi suratnya meminta kepada Dinas Kesehatan Provinsi Riau, untuk menghentikan penjualan obat sirup bagi anak-anak, obat sirup paracetamol dengan merek Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup, yang mengandung dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG),” sebut Zainal.


Surat edaran itu, lanjut Zainal, juga telah diteruskan kepada seluruh kabupaten/kota, dan meminta agar apotek dan tenaga kesehatan mengikuti anjuran dari pemerintah, tentang penghentian obat sirup bagi anak.


“Surat Kemenkes itu meminta seluruh apotek maupun tenaga kesehatan, untuk menghentikan sementara dan melarang resep obat sirup,” ungkap Zainal. 

Selain hal itu, pihaknya juga menerima surat keputusan Dirjen Pelayanan Kesehatan tentang tata laksanakan kondisi klinis dengan gejala akut pada anak pelayanan kesehatan. 

“Artinya untuk penggunaan obat sirup saat ini dihentikan sementara dan dianjurkan tidak digunakan sampai nanti ada keterangan lebih lanjut,” pesan Zainal.


Langkah penghentian ini sebut Zainal, dilakukan dengan segera untuk mencegah lebih awal terjadinya kematian.

Zainal mengatakan, kasus yang terjadi seperti di Pulau Jawa. Saat ini kasus serupa belum ditemukan di Provinsi Riau.

“Sejauh ini belum ditemukan kasus anak meninggal di Provinsi Riau akibat meminum obat sirup. Sehingga, langkah pencegahan sangat perlu dilakukan lebih awal,” jelas Zainal.(***)



Baca Juga