- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Dua Jaringan Pengedar Antarkabupaten Digulung Polres Pelalawan, Sita 27 Paket Sabu
Dua Jaringan Pengedar Antarkabupaten Digulung Polres Pelalawan, Sita 27 Paket Sabu
- Kamis, 01 Oktober 2026 - 10:21 WIB
- Reporter : Mohammad Said
- Redaktur : Andra
KLIKMX.COM, PELALAWAN - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba antarkabupaten, dengan menangkap dua pelaku, Selasa (29/9/2026).
Adapun dua terduga pengedar yang berhasil amankan yakni inisial AS (30) warga Desa Redang Seko, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau dan EI (36) warga Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
Dari penangkapan ini polisi berhasil menyita barang bukti 27 paket sabu, timbangan digital, satu bal plastik klip merah pembungkus dan dua unit handphone, serta uang ratusan ribu diduga hasil penjualan barang haram tersebut.
Sedangkan pengungkapan kasus narkoba ini, ketika tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan mendapat informasi dari masyarakat bahwa diperkebunan sawit Simpang Barito, Kecamatan Ukui ada peredaran narkoba.
Kemudian tim Opsnal dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, IPTU Rudi Syahputra SH, MH turun melakukan penyelidikan ke lapangan, Selasa malam sekira pukul 19.00 Wib.
Alhasil, ditemukan seorang laki-laki yang mencurigakan sedang duduk di perkebunan sawit Simpang Barito. Selanjutnya tim langsung melakukan penyergapan.
Tanpa perlawanan pelaku berhasil diamankan dan selanjutnya dilakukan penggeledahan. Hingga dalam tas sandang pelaku ditemukan kaleng minyak rambut yang berisikan 26 paket dengan berat kotor 6,58 gram.
Kemudian sendok sabu, timbangan digital, satu ball plastik bening klip merah, dan handphone merek Vivo, serta uang Rp 250 ribu ikut disita.
Kepada polisi, tersangka AS mengaku mendapat narkoba dari EI yang tinggal di kabupaten tetangga Inhu. Selanjutnya tim Opsnal langsung melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lainnya.
Dari hasil penyelidikan, tersangka EI sedangkan berada di rumahnya di desa Redang Seko, Kecamatan Lirik. Selanjutnya tim melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan tersangka.
Hasil pengeledahan di dalam rumah, polisi berhasil menemukan satu paket sabu dengan berat kotor 3.21 gram, satu ball plastik bening klip merah, timbangan digital, uang tunai sebesar Rp. 200 ribu dan handphone merk VIVO.
Dari hasil introgasi, tersangka EI mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial MN yang kini sedang diselidiki keberadaan oleh tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan.
Dengan wajah lemas, dua tersangka pengedar dua kabupaten yakni Pelalawan dan Inhu digiring ke Polres Pelalawan, bersama sabu sebanyak 27 paket siap edar.
Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur Ari SSos SIK MH dikonfirmasi Klikmx.com melalui Kasat Resnarkoba IPTU Rudi Syahputra SH MH didampingi KBO IPTU Masril SH MH, Kamis (1/10/2026) membenarkan adanya penangkapan dua tersangka narkoba jenis sabu tersebut.
"Kini kedua tersangka telah diamankan bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan kasusnya terus dikembangkan," ujar Kasat Resnarkoba. ***

