Saksi Rincikan Rp17 miliar yang Turut Dinikmati Keluarga Rida

  • Kamis, 01 Oktober 2026 - 09:44 WIB

KLIKMX.COM, PEKANBARU - Mantan Manajer Keuangan Riau Pos yang menjabat pada 2017 Hidayat Algerie dan Manajer Keuangan Riau Pos Hendro Kusbiyanto, hadir bersaksi untuk perkara penggelapan dengan kerugian Rp56 miliar di PT Riau Pos Intermedia.

Pada sidang yang digelar Rabu (30/9/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru itu, kedua saksi menerangkan mulai dari indikasi transaksi tidak beres di Riau hingga hasil audit yang menunjukkan adanya penyelewengan keuangan perusahaan oleh para direksi pada periode 2012-2027.

Honda Juni 4

Hidayat yang pertama memberikan kesaksian mengatakan, saat menjabat manajer, ia menemukan sejumlah kejanggalan transaksi keuangan di Riau Pos. 


Mulai transaksi utuk kepentingan pribadi direksi, transaksi tidak valid, hingga transaksi dilakukan kasir tanpa sepengetahuan dirinya.

Hidayat yang bersaksi utuk mantan bosnya itu, mengaku bekerja mengikuti alur sesuai pejabat manajer keuangan sebelumnya.
 
Namun dalam menyusun laporan selama menjabat, kejanggalan pertama yang ia temukan adalah soal pembiayaan investasi atas pembangunan yang sudah selesai.

"Pada saat itu catatan pembiayaan yang sepengetahuan saya pembiayaan tentang investasi yang menurut saya sudah selesai masa pembangunannya,'' kata Hidayat.


Hidayat menyebutkan, catatan biaya investasi itu dibukukan pada akun "bangunan dalam proses". 

Padahal bangunan itu, Gedung Graha Pena Riau, sudah selesai dibangun bahkan Riau Pos sudah berkantor di gedung 11 lantai tersebut.

Atas temuan itu, iapun melaporkan ke direksi. Pertama ke Direktur Keuangan Asnida Syukur. Kemudian ia diminta Asnida untuk berkonsultasi ke Direktur Utama Riau Pos Makmir Kasim.



Baca Juga

--ads--