Saksi Rincikan Rp17 miliar yang Turut Dinikmati Keluarga Rida
- Kamis, 01 Oktober 2026 - 09:44 WIB
- Reporter : RPG
- Redaktur : Redaksi
Usai Hidayat memberikan keterangan, majelis hakim mempersilahkan terdakwa Rida K Liamsi membantah apabila merasa ada keterangan saksi yang menurutnya salah.
Rida menanggapi pernyataan Hidayat yang menyebutkan bahwa dirinya menjabat Chairman Riau Pos pada 2017. Menurut Rida, hal itu tidaklah benar.
"Pada tahun 2017 saya tidak lagi chairman di Riau Pos. Saya sudah keluar dari Riau Pos pada 2015. Di 2017 itu saya chairman kehormatan. Jadi saya tidak ikut dalam operasional perusahaan,'' kata Rida.
Menaggapi bantahan Rida itu, Hidayat menyatakan ia tidak akan merubah keterangannya. Ia beralasan bila ada perubahan, yang detailnya dari chairman ke chairman kehormatan, ia tidak tahu.
Selain Hidayat, sidang kemarin juga menghadirkan Manajer Keuangan Riau Pos Hendro Kusbianto. Dalam kesaksian, ia mengatakan, awal tiba ditugaskan di Riau Pos, ia tidak mengetahui adanya persoalan pada pencatatan keuangan di perusahaan tersebut.
Ia mengaku pada 2017 hanya diperbantukan, sekaligus memperkenalkan sistem laporan keuangan baru yang online untuk menggantikan pola lama yang saat itu masih digunakan Riau Pos.
Bian, begitu Hendro Kusbianto lebih dikenal, baru tahu ada penyelewangan di tubuh Riau Pos ketika ada perintah dari Jawa Pos untuk mendatangkan Kantor Akuntan Publik (KAP) Jimmy Budi.
Ia lalu diminta KAP Jimmy Budi menarik data-data yang 5 tahun mundur, dari 2017 hingga 2012.
"Jadi dari 2017 sampai mundur ke 2012. Nah, dari situ baru saya tahu, dari hasil audit KAP Jimmy Budi tersebut, ada 5 akun yang tidak sesuai dengan tatanan PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan, red),'' sebut Bian.

