Saksi Rincikan Rp17 miliar yang Turut Dinikmati Keluarga Rida

  • Kamis, 01 Oktober 2026 - 09:44 WIB

Kuasa Hukum kemudian secara spesifik, RUPS tahun berapa yang dibaca detail oleh Bian. 

Bian menyebutkan, ia membaca semua hasil RUPS, namun yang detail yang ia baca adalah lembaran hasil RUPS 2017.

Honda Juni 4

Kuasa Hukum kembali menekankan bahwa laporan keuangan Riau Pos selama 2012 hingga 2017 diterima pertanggungjawabannya di RUPS. 


''Kalau diterima berarti disetujui juga penggajiannya, kan begitu logika hukumnya,'' sebut Kuasa Hukum Rida K Liamsi.

"Pada saat saya diperiksa penyidik, Pak, saya disampaikan ada lembaran yang di situ ada tanda tangan Pak Rida, ada gaji beliau tahun perbandingan dari 2013 ke 2014,'' ujar Bian.

Atas keterangan Bian, terutama soal kerugian Riau Pos senilai Rp56 miliar hasil audit KAP Jimmy Budi, Rida membantahnya. Ia menyebutkan, dalam RUPS justru Riau Pos untung.


''Tadi saksi mengatakan bahwa perusahaan ini rugi sekitar Rp56 miliar. Dalam laporan keuangan tahun 2015, 2016, perusahaan ini masih berlaba sekitar Rp200 juta. Dan hal ini sudah diputuskan atau diterima RUPS,'' kata Rida.

Kemudian hakim menyinggung soal temuan KAP Jimmy Budi yang menyebutkan terdakwa telah merugikan Riau Pos secara pribadi sekitar Rp17 miliar. Hakim mengingatkan bahwa apa yang disampaikan saksi Bian merupakan hasil audit eskternal dari akuntan publik.

"Itu laporan dari KAP Jimmy Budi. Itulah yang dia (saksi) ceritakan tadi mengenai seluruh kerugian-kerugian tadi dan rincian-rincian sampai dengan kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan Bapak beserta anak-anak Bapak tadi ada sekitar Rp17 miliar. Itu berdasarkan KAP ya, Jimmy Budi. Itu yang dia ceritakan kembali,'' sebut Hakim.

Rida menyebutkan ia memahami soal audit itu. Namum ia tetap tidak yakin bahwa perusahaan rugi, terutama pada laporan keuangan pada 2015 dan 2016.

"Saya paham. Tapi dikatakan bahwa itu kerugian perusahaan. Kerugian itu tidak sesuai dengan laporan keuangan yang dibuat oleh Riau Pos. Artinya tidak ada kerugian dan itu sudah disahkan RUPS. Tidak ada kerugian yang dialami Riau Pos sampai Rp56 miliar. Bahkan laporan tersebut menyatakan laba,'' kata Rida.

Seperti diketahui, JPU Rita Octavera, Muhammad Azsmar dan Edy Prabudy mendakwa Rida K Liamsi, yang menjabat sebagai Presiden Komisaris dan Chairman Riau Pos selama 2013-2016, telah melakukan penggelapan yang menyebabkan PT Riau Pos Intermedia mengalami kerugian senilai Rp56,9 miliar.



Baca Juga

--ads--