Saksi Rincikan Rp17 miliar yang Turut Dinikmati Keluarga Rida
- Kamis, 01 Oktober 2026 - 09:44 WIB
- Reporter : RPG
- Redaktur : Redaksi
JPU mendakwa Rida K Liamsi melanggar Pasal 374 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu, atau Pasal 372 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Pidana.
Dakwaan substitusinya, lanjut JPU, terdakwa Rida K Liamsi sejak Januari 2014 sampai Desember 2017, secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang ada dalam penguasaannya bukan karena kejahatan, jika terjadi berbarengan beberapa pidana yang saling berhubungan sehingga dianggap sebagai perbuatan berlanjut.
Maka JPU mendakwa Rida K Liamsi telah melanggar Pasal 372 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Pidana.(end/rpg)

