Kasus Perampasan HP dan Penyanderaan Bocah, Kapolres Pelalawan: Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

  • Rabu, 30 September 2026 - 09:04 WIB

KLIKMX.COM, PELALAWAN - Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur Ari SSos SIK MH tampaknya memberikan perhatian serius atas kasus yang terjadi di wilayah hukum Polsek Pangkalan Kuras. 

Sembari melakukan kunjungan perdananya sehubungan baru beberapa hari menjabat sebagai Kapolres Pelalawan, AKBP Ahmad Nur Ari langsung memimpin ekspos kasus perampasan handhpone (HP) dan penyanderaan seorang bocah berusia sembilan tahun di Mapolsek Pangkalan Kuras, Selasa malam (29/9/2026).

Honda Juni 4

Tampak mendampingi Kapolres, yakni Kabag Ops AKP H Yulhairi SH MH, Kasat Reskrim AKP Bayu Ramadhan Efendi STrk SIK MH, Kasi Humas AKP Thomas Bernandes Siahaan, Kanit Lantas Polsek Pangkalan Kuras AKP Hermon J, Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras Iptu Leonardo Sitanggang SH.


Kehadiran langsung Kapolres Pelalawan dalam pengungkapan perkara tersebut menjadi perhatian, sekaligus menunjukkan keseriusan jajaran Polres Pelalawan dalam menangani kasus yang meresahkan masyarakat, terlebih karena korbannya merupakan seorang anak yang masih di bawah umur.

Dalam perkara tersebut penyidik menjerat pelaku pasal berlapis, yakni dua pasal sekaligus, setelah terlibat tidak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dalam merampas HP dan penyanderaan anak yang disertai penganiayaan mengunakan gunting.

''Pelaku dijerat dua pasal sekaligus, yakni pasal 479 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 Tahun dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 Ayat (1) UU 35/2014 dengan ancaman pidana penjara maksimal tiga tahun," kata Kapolres Pelalawan.


Kapolres menjelaskan, kronologi kejadian berawal saat tersangka berinisial Hr (25) datang dan mengamati situasi sekitar tempat kejadian perkara (TKP) di Toko Sorek Mart di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, Senin (28/9/2026) sekitar pukul 08.30 WIB.

Kemudian tersangka masuk ke toko, dan berpura-pura belanja minuman. Ketika berada di depan kasir, pelaku meminjam HP kepada kasir, WNS (23), dengan dalih ingin menelpon emaknya di kampung di Kecamatan Mandah, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), karena rindu.

Tapi kasir tidak berkenan meminjamkan HP kepada tersangka. Karena kesal permintaan ditolak, langsung datang mendekat ke balik meja dekat kasir berdiri. Sambil memaksa meminta HP kepada sang kasir.

Melihat pelaku nekat ingin merampas HP milik toko tempat ia bekerja, sang kasir langsung menjerit meminta tolong. Kemudian pelaku langsung mengambil sebilah gunting di meja dan menodong ke kasir.

Di bawah todongan gunting, akhirnya kasir toko Sorek Mart menyerahkan HP kepada pelaku. Selanjutnya pelaku kabur ke luar toko, walau sempat ada warga yang datang berbelanja ingin menolong tapi ikut ditodong gunting jadi ciut nyalinya.

Warga mendegar kasir Toko Sorek Mart meminta tolong, langsung ramai-ramai mengejar pelaku, hingga masuk ke dalam sebuah toko elektronik dan menyandera seorang bocah 9 tahun.

Hingga berhasil ditangkap warga, beruntung aksi massa cepat diredam. Setelah personel Polsek Pangkalan Kuras yang mendapat laporan segera bergerak turun dan mengamankan pelaku.

"Tersangka bukan saja merampas HP kasir toko. Tapi juga menyandera dan menusuk punggung seorang anak di bawah umur. Hingga mengalami tiga luka jaitan
di punggung," ungkap AKBP Ahmad Nur.

Untuk mendalami proses penyelidikan, kata Kapolres Pelalawan, selain telah ditangani Polsek Pangkalan Kuras, juga melibatkan Unit PPA Satreskrim Polres Pelalawan, untuk mendampingi korban yang salah satunya masih di bawah umur tersebut.

"Hasil pemeriksaan, kondisi pelaku tidak ada gangguan jiwa. Kini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan perkara ini kami tangani secara serius,'' tegas AKBP Ahmad Nur Ari.

Kapolres menambahkan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku tindak pidana yang mengancam keamanan dan keselamatan masyarakat, terlebih terhadap anak-anak. ***



Baca Juga

--ads--