Kejari Rohul Musnahkan BB Narkoba hingga Oharda, Ini Rincian dan Jenisnya

  • Rabu, 30 September 2026 - 06:20 WIB

KLIKMX.COM, ROHUL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) melaksanakan pemusnahan sejumlah barang bukti (BB) perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan tersebut berlangsung di Pasir Pangaraian, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rohul, Provinsi Riau.

Pemusnahan yang dilakukan pada Selasa (29/9/2026) tersebut mencakup dalam penanganan sebanyak 77 perkara di antaranya kasus narkoba, keamanan dan ketertiban umum (kamtibum) hingga orang dan harta benda (oharda).

Honda Juni 4

Berdasarkan berita acara pemusnahan bulan Juni-September 2026, yakni rincian dan jenisnya masing-masingnya barang bukti sabu-sabu sebanyak 19 perkara dengan berat total 119,01 gram. Selain itu, turut dimusnahkan daun ganja kering dari satu perkara dengan berat 405,51 gram, serta pil ekstasi dari satu perkara dengan berat 1,63 gram.


Sementara untuk perkara kamtibum, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari empat perkara, di antaranya pakaian, celana, kaos, tas, pisau, jerigen dan minuman beralkohol. Sedangkan barang bukti perkara oharda tercatat sebanyak 53 perkara, berupa kayu, tas, keranjang, egrek, tojok dan obeng.

Kajari Rohul Fredy Feronico Simanjuntak SH MH mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kami berkomitmen memastikan setiap barang bukti ditangani dan dimusnahkan sesuai prosedur serta ketentuan hukum yang berlaku,” kata Fredy, kemarin.


Ia menambahkan, khusus barang bukti narkotika, pemusnahan tersebut juga menjadi bagian dari upaya mendukung pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Rohul.

“Khusus barang bukti narkotika, pemusnahan ini juga menjadi bentuk komitmen Kejaksaan bersama aparat penegak hukum dalam mendukung upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Rohul,” pungkasnya.

Kegiatan dihadiri Kasi Pidum Kejari Rohul Lastarida br Sitanggang SH MH, Kasi PB3R   Stefano Alexander Aron Marbun SH MH, Kasi Intel Veggy Vernandez SH MH, Perwakilan Satpol PP dan jajaran Kejari Rohul.

Pemusnahan barang bukti ini sekaligus memastikan barang-barang yang telah diputuskan untuk dimusnahkan tidak kembali beredar atau dimanfaatkan, serta seluruh prosesnya dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. ***



Baca Juga

--ads--