Saksi Rincikan Rp17 miliar yang Turut Dinikmati Keluarga Rida

  • Kamis, 01 Oktober 2026 - 09:44 WIB

"Otomatis dalam hal ini Pak Rida mengakui kalau ada temuan tersebut,'' tanya hakim kemudian. Bian kemudian memperlihat selembar kertas berisi angka-angka, dimana di bawahnya tertera tandatangan Rida K Liamsi di atas materai. 

Hakim kemudian meminta JPU, Rida K Liamsi beserta kuasa hukumnya dan Bian untuk melihat secara bersama-sama lembaran tersebut.

Honda Juni 4

"Kalau lihat dari sini (lembaran, red), beliau (Rida K Liamsi, red) tanda tangan di sini,'' sebut Bian. Kemudian Ketua Majelis Hakim Jonson FE Sirait menanyakan kepada terdakwa Rida K Liamsi, apa benar yang ia akui hanya Rp14 miliar. Rida sendiri membantah bahwa ia mengakui Rp14 miliar itu.


"Dia (Rida) terima dokumen, dia tanda tangan. Nanti kita pertimbangkan ya. Keterangan Bapak (Rida, red) di situ ya, masalah dia tidak mengakui nilainya, cukup ya, sampai di situ aja ya. Nanti kita pertimbangkan dalam keputusan,'' kata hakim usai para pihak melihat kertas dengan bubuhan tandatangan Rida K Liamsi tersebut.

Bian sendiri tidak merubah kesaksiannya. Terutama terkait lembaran kertas yang merupakan dokumen sanggahan Rida K Liamsi atas hasil audit KAP Jimmy Budi tersebut.

"Seingat saya, Pak, kertas ini, ini karena kebetulan saya bawanya kopian, Pak, yang aslinya—itu bukan dari Jawa Pos, Pak. Yang bawa kebetulan saya kurang paham siapa yang membuat atau yang membawa. Karena waktu itu saya ingat sekali Pak Rida dengan Pak Ahmad Dardiri (Dirut Riau Pos saat ini, red) menunjukkan (kertas) ini. Pak Rida menunjukkan ini bahwa ya angka ini yang saya akui,'' ucap Bian menirukan perkataan Rida dalam pertemuan itu.


Ketika ditanya kembali oleh hakim, Bian kembali menyebutkan bahwa berkas itu bukan Riau Pos maupun Jawa Pos sebagai holding yang membuat.

"Karena dari Jawa Pos lebih pada angka Rp17 miliar, Pak. Jadi enggak mungkin dong kalau misalnya tiba-tiba Jawa Pos yang membuat nilai Rp14 miliar ini,'' sebut Bian.

Ketika ditanya hakim apakah ada tindaklanjut dari pertemuan itu, Bian mengatakan tidak ada. Perusahaan menurutnya juga belum menerima pengembalian dari Rida K Liamsi seperpun.

Lalu JPU Rita secara khusus mendalami lagi soal kerugian Rp56 miliar itu. Ia menanyakan, selain Rp17 miliar oleh Rida, siapa lagi yang menyebabkan kerugian sebanyak itu.

"Ditemukan kerugian 56 miliar, betul ya. Kalau yang Pak Rida Rp17 miliar, ya. Kan masih ada sisanya tuh, Pak. Itu siapa-siapa aja itu pak,'' tanya JPU Rita.

Bian kemudian secara gamblang menyebutkan nama-nama mantan direksi Riau Pos. Yaitu mantan Direktur Utama Makmur Kasim, mantan Direktur Zulmansyah Sekedang, mantan Direktur Asnida Syukur dan juga Sutrianto.



Baca Juga

--ads--