Saksi Rincikan Rp17 miliar yang Turut Dinikmati Keluarga Rida
- Kamis, 01 Oktober 2026 - 09:44 WIB
- Reporter : RPG
- Redaktur : Redaksi
"Saya sudah sampaikan ke Pak Makmur. Pak, izin mohon maaf, kita sudah berkantor di sini, semua fasilitasnya sudah ada. Mengapa pembiayaan yang terkait dengan gedung masuk lagi ke bangunan dalam proses,'' ucap Hidayat.
Selain itu saksi juga menemukan adanya kegiatan penggunaan uang perusahaan tidak sesuai dengan mekanisme secara umum.
Hidayat juga menyebutkan, ada tagihan biaya yang dibayarkan oleh kasir perusahaan untuk kepentingan pribadi direksi yang diperintahkan langsung Direktur Keuangan Asnida Syukur kepada kasir tanpa sepengetahuan saksi sebagai manajer keuangan.
Pada sidang tersebut JPU juga mengkonfirmasi terkait keterangan Hidayat di BAP dimana ketika diperiksa penyidik apakah ia tahu adanya dugaan penggelapan yang dilalukan Rida K Liamsi, Makmur Kasim, Asnida Syukur, Zulmansyah dan Sutrianto.
Hidayat lalu membenarkan bahwa dalam BAP ia tidak tahu soal itu.
Namun kepada penyidik ia mengaku adanya transaksi uang keluar sebagai biaya tidak didasari bukti dokumen yang valid. Baik dokumen yang keluar dari pimpinan ataupun bukti pembayaran. Itu dilakukan kasir tanpa ia ketahui lebih dulu. Hidayat baru tahu ada uang keluar setelah kasir menyelesaikan transaksi.
Ia mendapat informasi dari kasir bahwa transaksi itu dilakukan atas perintah direksi.
"Yang mengeluarkan uang adalah kasir atas perintah direksi. Tugas saya hanya mencatatkan uang masuk dan keluar berdasarkan catatan dari kasir perusahaan,'' ujarnya.
JPU kemudian menanyakan ke saksi Hidayat, atas transaksi itu, apa yang ia lakukan setelah menemukannya.
"Setelah saya periksa, saya tanya Kak Emi (kasir Riau Pos, red). Kak Emi, kenapa tidak dibuat mutasi kasnya setiap hari pengeluaran itu. Yang kedua saya bilang Kak Emi, apakah sepengetahuan Bu Asnida ini pengeluaran?" sebut Hidayat.

