- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Polsek Langgam Tangkap Pemilik Sabu Asal Sumut
Polsek Langgam Tangkap Pemilik Sabu Asal Sumut
- Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:24 WIB
- Reporter : Mohammad Said
- Redaktur : Yendra
KLIKMX.COM, PELALAWAN - Personel Polsek Langgam-Polres Pelalawan berhasil mengungkap kasus narkotika, dengan menangkap seorang pemilik sabu asal Rantau Prapat, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Tersangka berinisial Ba (44) disergap di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Langgam, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau, bersama barang bukti 2 paket sabu, 2 bal plastik klip merah, sendok sabu dan handphone, Kamis (13/8/2026) sekira pukul 20.30 WIB.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan transaksi narkotika di wilayah Langgam. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Langgam Ipda Bambanhg Hermanto SH MH memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Ari Sumirat SH bersama anggotanya turun melakukan penyelidikan.
Berkat kerja keras personel Polsek Langgam, akhirnya berhasil mengendus salah satu rumah yang dihuni pelaku. Selanjutnya dilakukan pengerebekan dan berhasil mengamankan seorang pria di dalam rumah tersebut.
Tanpa perlawanan pelaku yang merupakan warga pendatang asal Sumut berhasil diamankan. Dalam hasil pengeledahan ditemukan narkoba jenis sabu sebanyak dua paket, dua ball plastik pembungkus sabu yang disimpan dalam tas.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK dikonfirmasi Klikmx.com melalui Kapolsek Langgam Ipda Bambang Hermanto SH MH, membenarkan adanya penangkapan seorang terduga pengedar narkoba jenis sabu tersebut.
'"Kini tersangka bersama barang bukti telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan kasusnya terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan lainnya," ujar Kapolsek Langgam, Sabtu (15/8/2026).
Kapolsek menambahkan bahwa tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ini adalah bukti keseriusan kami dalam memberantas narkoba di Kecamatan Langgam. Kami apresiasi peran serta masyarakat yang berani memberikan informasi. Tidak ada tempat bagi pengedar di wilayah hukum kami," tegas Bambang.
Kesempatan itu, Kapolsek mengimbau kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba, dan segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal atau menghubungi Call Centre no 110 Polres Pelalawan. ***
