Rambat Boleh Bebas Berkat RJ setelah Damai dengan Korban

  • Kamis, 15 September 2022 - 11:10 WIB


KLIKMX.COM, TELUKKUANTAN - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan-Singingi (Kuansing) menggunakan kebijakan restorative justice (RJ) untuk seorang pelaku pencurian handphone. 

Pelaku yang sudah menjadi tersangka itu bernama Rambat (25). Rambat pun bebas dan disambut oleh keluarganya.


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing Nurhadi Puspandoyo MH kepada KLIKMX.com Kamis (15/9/2022) menyebut, pihaknya mengambil kebijakan (RJ) untuk terdakwa Rambat didasari rasa perikemanusiaan. Juga karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
 
Ancaman pidana tidak lebih dari 5 lima tahun.Tersangka juga telah membayar kerugian materil yang dialami dan diajukan korban Sapawi  sebesar Rp4.500.000 sebagaimana dalam surat kesepakatan perdamaian RJ-24 tanggal 8 September 2022.


Tersangka dan korban telah melaksanakan perdamaian bertempat di balai restorative justice Adhyaksa, Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi sebagaimana dituangkan dalam berita acara proses perdamaian berhasil RJ-18 tanggal 8 September 2022.

Pembebasan juga berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kajari Kuantan Singingi No: Print-552/L.4.18/Eoh.2/09/2022 tanggal 13 September 2020 yang merupakan tindak lanjut dari hasil ekspose restorative justice perkara dengan Kejaksaan Tinggi Riau dan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Selasa tanggal 13 September 2022.

''Atas berbagai pertimbangan itu, kita mengambil kebijakan RJ untuk melepaskan yang bersangkutan,'' ujar Kajari Nurhadi.


Kajari juga menjelaskan Tersangka dan korban telah melaksanakan perdamaian bertempat di Balai Restorative Justice Adhyaksa, Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi. 

Sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Proses Perdamaian Berhasil RJ-18 tanggal 08 September 2022.

Untuk diketahui, Rambat tersangkut kasus pencurian handphone android merk Oppo type A53 yang terjadi di Desa Kuantan Sako, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuangsing.

Akhirnya, Rambat pun bisa menghirup udara kebebasan. Dirinya langsung dijemput oleh keluarganya. Rambat juga tidak lupa melakukan sujud syukur sebagai bentuk terima kasihnya kepada Tuhan yang telah memberinya anugerah yang luar biasa ini.(***)



Baca Juga