Disnaker Rohul Buka Posko Aduan: Perusahaan Wajib Bayar THR Karyawan H-7 Lebaran

  • Kamis, 12 Maret 2026 - 14:53 WIB

KLIKMX.COM, PASIRPENGARAIN - Dinas Koperasi UMK Transmigrasi Ketenagakerjaan (Diskopumktransnaker) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) membuka posko pengaduan perusahaan yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan sebelum H-7 lebaran.

Kabid Naker Diskopumktransnaker, Ir Marganti Hasibuan ketika dijumpai Pekanbaru MX (Grup Klikmx.com) mengatakan berdasarkan surat edaran (SE) Kementrian Tenaga Kerja, perusahaan wajib membayar THR karyawan paling lama H-7 sebelum lebaran. Bagi karyawan yang tidak mendapatkan THR bisa mengadukan hal tersebut ke Posko Satgas  Diskopumknakertrans Rohul.

Honda Februari 2026

"Bagi karyawan yang belum menerima THR paling H-7 lebaran dari perusahaan tempat dia bekerja, bisa mengadukan ke posko aduan THR dan mengisi formulir yang telah disediakan Diskopumknakertrans Rohul," ujar Marganti, di ruangan kerjanya, Kamis (12/3/26).


Lanjutnya, aduan THR karyawan yang tidak dibayarkan tersebut akan ditindaklanjuti ke Disnakertrans Provinsi Riau sebagai pengawasan tenaga kerja. Adapun ketentuan THR karyawan, bagi karyawan yang sudah bekerja 1-4 tahun perusahaan membayar satu bulan gaji dan jika karyawan bekerja di bawah satu tahun dihitung masa kerja proposional.

"Saat ini UMK Rohul sebesar Rp3.918.000,-  per bulan,  perhitungan THR dihitung masa kerja karyawan pada perusahaan tersebut," kata Marganti.

Ia menghimbau kepada perusahaan untuk membayarkan THR karyawan H-7 lebaran, agar karyawan bisa menikmati THR keagamaan 2026. ***




Baca Juga