Peserta Pemilu Tak Hadir Rapat Penetapan DPS, Bawaslu Kuansing Ingatkan KPU

  • Sabtu, 10 Agustus 2024 - 19:15 WIB

KLIKMX.COM, TELUKKUANTAN - Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 yang diselenggarakan KPU Kuansing di Aula Kantor KPU Kuansing (10/08/2024) akhirnya ditunda, karena Bawaslu Kuansing protes dan mengingatkan KPU, atas pentingnya kehadiran peserta pemilu.

Kegiatan yang dihadiri ketua dan anggota Bawaslu itu, juga dihadiri Kapolres Kuansing, Dandim 0203, Kajari Kuansing, Kalapas Rutan Teluk Kuantan dan PPK  Se- Kabupaten Kuansing.

HONDA ATAS

Ketua KPU Kuansing Wawan Ardi didampingi anggota KPU Kuansing Yose Rizal, Yeni Gusneli dan Eki membuka rapat pleno dan berharap proses pemilihan di Kuansing berjalan dengan aman, tertib dan tepat waktu.


Dalam kesempatan itu, Ketua  Bawaslu Kuansing Mardius Adi Saputra mempertanyakan  ketidakhadiran partai politik  dalam rapat pleno penetapan DPS. Memang dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, Pasal 28 ayat (3) tidak disebutkan.

Tetapi DPS yang ditetapkan akan digunakan oleh peserta emilu sementara partai politik menurut Adi adalah peserta pemilu.

"Berkaca dari pengalaman Pemilu 2019, Ketua dan Anggota KPU Kuansing mendapat teguran dan sanksi dari DKPP akibat melakukan rapat pleno tertutup perubahan data pemilih yang tidak dihadiri partai politik peserta pemilu, akibatnya Ketua KPU Kuansing dicopot dari jabatannya dan anggota lainnya dapat teguran tertulis dari DKPP, sehingga KPU Kuansing menjadikan ini pertimbangan," katanya.


Sehingga Adi menyarankan atau merekomendasikan melakukan kajian kepada KPU Kuansing untuk mengundang partai politik.

Mendengar dan mendapat rekomendasi langsung dari Bawaslu Kuansing, Ketua KPU Kuansing Wawan Ardi menjelaskan bahwa dalam PKPU Nomor 7 Tabun 2024, Keputusan KPU Nomor 799 dan SE KPU Nomor 27 Tahun 2024 tidak disebutkan pleno harus ada partai politik, hanya menyebutkan tim pasangan calon yang tahapan pendaftarannya baru dimulai tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024.

Kemudian, KPU Kuansing menskors pleno dan melakukan rembuk dengan tiga anggota KPU Kuansing lainnya. "KPU Kuansing hanya melaksanakan aturan yang ada, baik yang tertuang dalam PKPU, surat edaran maupun petunjuk teknis, namun karena ada rekomendasi dari Bawaslu Kuansing dan pertimbangan lainnya, rapat pleno penetapan DPS Pilkada ditunda dan dilanjutkan Minggu (11/8/2024) Pukul 10.00 WIB dengan mengundang semua pihak termasuk partai politik," kata Wawan.(***)



Baca Juga