Pria Pengangguran Ditangkap Usai Curi Sepeda Motor Pengunjung Warkop

  • Rabu, 16 Oktober 2024 - 15:18 WIB

KLIKMX.COM, PEKANBARU -- Seorang pria berinisial BA alias Budi (43) diringkus Tim Opsnal Polsek Bukit Raya usai mencuri sepeda motor di parkiran salah satu warung kopi (Warkop) yang berada di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Senin (14/10/2024) kemarin. 

Dalam aksinya, pria pengangguran ini berhasil membawa kabur Sepeda Motor Honda Honda Beat BM 5089 AAL milik pengunjung kedai kopi tersebut. 

HONDA ATAS

Kapolsek Bukit Raya Kompol Syafnil saat dikonfirmasi mengatakan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Ahad (15/9/2024) lalu, sekitar pukul 18.30 WIB. 


"Dimana saat itu pelaku sedang melintas di TKP melihat sepeda motor Honda Beat sedang terparkir dalam keadaan kunci kontak tergantung di sepeda motor tersebut," kata Kompol Syafnil, Selasa (15/10/2024).

Melihat hal itu, pelaku pun langsung mendekati sepeda motor tersebut dan mencoba menghidupkan. Setelah hidup pelaku langsung membawa kabur sepeda motor tersebut ke rumahnya yang berada di Jalan Purwodadi, Kelurahan Sialang Munggu, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru.

Tak lama kemudian korban pun sadar bahwa kunci kontak sepeda motornya tertinggal di motor, korban kemudian mengecek ke tempat parkir, namun sepeda motornya sudah hilang dicuri oleh pelaku.


Korban kemudian berusaha mencari di sekitar lokasi namun tidak membuahkan hasil. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta dan melaporkan apa yang dialaminya ke Mapolsek Bukit Raya guna pengusutan lebih lanjut.

Usai menerima laporan korban, Kanit Reskrim, AKP Lukman bersama tim langsung melakukan serangkaian penyelidikan di TKP dan memburu pelaku.

Kemudian pada Senin (14/10/2024) petang kemarin, sekitar pukul 17.00 WIB tim opsnal mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Jalan Kasah, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai.

"Mendapat informasi tersebut tim langsung bergerak ke TKP dan berhasil menangkap pelaku," jelas Kapolsek.

Saat diintrogasi, lanjut Kapolsek, pelaku mengaku telah mencuri sepeda motor milik korban. Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan sepeda motor korban yang belum sempat dijual oleh pelaku. 

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Bukit Raya guna menjalani proses hukum selanjutnya.

"Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," pungkasnya. ***



Baca Juga