KPK Tindaklanjuti Dugaan Korupsi di Bapenda Pekanbaru

  • Kamis, 01 September 2022 - 14:10 WIB


KLIKMX.COM, PEKANBARU -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui sedang membidik dugaan korupsi yang terjadi di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Kota Pekanbaru. Hal tersebut dilakukan setelah lembaga antirasuah tersebut menerima laporan.

Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri SH MH saat dikonfirmasi, membenarkan hal tersebut. Dikatakannya, mengenai laporan dugaan rasuah di Bapenda Pekanbaru itu, pihaknya terlebih dahulu melakukan verifikasi.


"Iya benar, laporannya ada dan sudah kami terima," ucapnya, Kamis (1/9/2022).


"Mengenai laporan itu, KPK melakukan verifikasi terlebih dahulu," sambungnya.

Dalam laporan itu, ada 4 kasus dugaan korupsi yang terjadi di Bapenda Pekanbaru. Pertama, terkait dengan rekayasa laporan piutang. Rekayasa itu dibuat, agar mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2021. Dalam dugaan korupsi ini, pihak pelapor juga menyertakan barang bukti rekaman percakapan. Hal tersebut diserahkan ke KPK supaya menjadi bahan awal untuk melaksanakan penyelidikan hingga penyidikan.

Dugaan korupsi yang kedua, mengenai pemanfaatan nilai pajak bumi dan bangunan (PBB) kepada perusahaan yang ada di Kota Pekanbaru. Dalam hal ini pelapor menduga Bapenda Pekanbaru melakukan mark-up.


Kemudian yang ketiga, Bapenda Pekanbaru diduga melakukan pemaksaan pungutan atas insentif upah pungut pegawai yang sudah melaksanakan tugas pungutan kepada perusahaan-perusahaan untuk membayar pajak.

Terakhir yang keempat, adanya dugaan korupsi pemotongan atas bantuan dana hibah pariwisata dari Kementerian Pariwisata tahun 2020-2021 senilai Rp8,5 miliar. Yang mana, dana hibah itu dibagikan kepada 261 perusahaan yang taat pajak. Terkait hal ini, pelapor menduga, pembagian dana hibah tersebut tidak sesuai dengan angka yang seharusnya.

Terkait dengan hal di atas, ditambahkan Ali, pihaknya belum mau menjelaskan secara rinci terkait materi laporan tersebut.

"Mengenai pelapor dan materi laporannya, mohon maaf, belum bisa kami jelaskan," tambahnya.(MX7)



Baca Juga