Bagaimana MA Setelah Satu Hakim Agung dkk Diciduk KPK? Ini Kata Jubirnya

  • Selasa, 27 September 2022 - 10:34 WIB


KLIKMX.COM, JAKARTA - Kondisi ironis terjadi di Mahkamah Agung setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menciduk satu hakim agung dan kawan-kawan (dkk). Sang Hakim Agung yang dalam persidangan dipanggil sebagai yang mulia, Sudrajad Dimyati, ditangkap dan ditahan bersama pegawai ASN, asisten/panitia pengganti dan staf hakim agung.

Pasca penangkapan ini Mahkamah Agung mengaku langsung melakukan evaluasi. Mereka menyatakan ikrar lagi, layaknya mengucapkan sumpah saat pelantikan. MA meminta para Hakim Agung dan pegawai di lingkungannya mengucapkan pakta integritas.


“Mahkamah Agung berbenah, dan langsung mengambil langkah-langkah konkret,” kata Juru Bicara (Jubir) MA, Andi Samsan Nganro, Selasa (27/9) seperti diberitakan laman Jawa Pos.


“Pimpinan MA dan para hakim agung serta hakim ad hoc pada MA bertempat di ruang sidang istimewa di lantai 14 gedung MA mengucapkan ikrar penguatan pakta integitas sebagai upaya untuk meningkatkan komitmen integritas yang tinggi,” katanya.

Selain melakukan ikrar penguatan pakta integritas, lanjut Andi, pimpinan MA juga melakukan evaluasi kinerja dan mengambil langkah-langkah konkret dengan, sementara terhadap para tersangka yang diduga teribat dalam tindak pidana yang saat ini sedang ditangani KPK, sampai adanya proses hukum yang berkepastian.

“Melakukan rotasi dan mutasi bagi aparatur peradilan yang bertugas di MA, seperti para hakim yustisial/panitera pengganti, ASN dan staf non ASN. Serta melakukan pemeriksaan terhadap atasan langsung dari para tersangka yang saat ini sedang dilaksanakan oleh Badan Pengawasa (Bawas) MA,” ungkap Andi.


Sebagaimana diketahui, penangkapan oleh KPK atas dugaan suap pengurusan perkara di institusi hukum tertinggi di Indonesia itu. "Yang Mulia" Sudrajad diduga menerima uang Rp800 juta yang diserahkan pemberi melalui hakim yustisial atau panitera pengganti MA, Elly Tri Pangestu.

Atas kasus ini, selain Sudrajad, KPK harus pemproses beberapa orang yakni Elly Tri Pangestu dan beberapa orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; PNS MA, Redi (RD); dan PNS MA, Albasri (AB). Kemudian, Yosep Parera (YP) selaku pengacara; Eko Suparno (ES) selaku pengacara; serta dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Perkara ini terkait dugaan suap pengurusan perkara perdata berupa kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Permohonan kasasi itu bermula dari pada proses persidangan di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, Heryanto dan Eko belum puas dengan keputusan pada dua lingkup pengadilan tersebut sehingga melanjutkan upaya hukum kasasi pada MA. Pada 2022, dilakukan pengajuan kasasi oleh Heryanto dan Ivan Dwi dengan masih memercayakan Yosep dan Eko sebagai kuasa hukum.(***)

 



Baca Juga