Pak Lukas Enembe, Dengar Tuh Kata Presiden Jokowi...

  • Senin, 26 September 2022 - 13:45 WIB


KLIKMX.COM, JAKARTA - Persoalan Gubernur Papua Lukas Enembe yang dijerat dugaan suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat tanggapan dari Presiden Joko Widodo.

Orang nomor satu di RI itu meminta agar Lukas menghormati proses hukum berupa pemanggilan pemeriksaan yang sudah dilayangkan KPK. Terakhir, KPK memanggilnya Senin (26/9/2022) hari ini. Dia dipanggil sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan proyek yang bersumber dari APBD Papua.


“Saya sudah sampaikan juga agar semuanya menghormati panggilan dari KPK menghormati proses hukum yang ada di KPK. Semuanya,” kata Jokowi saat ditanya wartaan di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta  Senin (26/9/2022) sebagaimana diberitakan Jawa Pos.


Presiden melanjutkan, semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan, termasuk Lukas Enembe. Kata Presiden semua warga negara sama di mata hukum. “Saya kira proses hukum yang ada di KPK semuanya harus menghormati,” tegas Jokowi.

KPK memastikan tetap melakukan agenda pemeriksaan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe, pada Senin (26/9/2022). Penjadwalan pemeriksaan terhadap Lukas pada hari ini, merupakan agenda pemeriksaan yang kedua setelah sebelumnya mangkir pada Senin (12/9/2022) lalu.

“Sejauh ini sesuai agenda sebagaimana surat panggilan yang sudah kami kirimkan dan diterima oleh tersangka maupun penasihat hukumnya,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.


Juru bicara KPK bidang penindakan ini meminta Lukas Enembe untuk kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Hal ini penting, guna menambah titik terang jeratan hukum terhadap Lukas.

Pemanggilan Senin lalu tidak dipenuhi oleh Lukas. Bahkan terjadi pula demo yang membela Lukas oleh massa di Papua. Dia disebut tersangkut kasus. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan melaporkan adanya transaksi yang mencurigakan atas Lukas Enembe sebesar Rp560 miliar. Transaksi itu disebut disetorkan untuk usaha judi.(jpg)

 



Baca Juga