- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Khalid Basalamah Kembalikan Uang Kuota Haji ke KPK
KUOTA HAJI
Khalid Basalamah Kembalikan Uang Kuota Haji ke KPK
- Selasa, 16 September 2025 - 11:20 WIB
- Redaktur : Oce E Satria
Pemilik PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, usai diperiksa oleh KPK, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. [Klikmx.com/Antara]
KLIKMX.COM, PEKANBARU -- Ustadz Khalid Basalamah (UKB) mengembalikan uang terkait dugaan korupsi kuota haji 2024 yang sedang disidik KPK. Hal itu dibenarkan oleh juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/9/2025).
"Ada pengembalian uang, benar. Namun jumlahnya nanti kami akan update ya berapa," kata Budi.
Khalid Basalamah sendiri juga membenarkan bahwa dirinya sudah mengembalikan uang dimaksud.
"Teman-teman KPK sudah saya sampaikan semua ini. Mereka bilang, 'Ustaz, yang ini 4.500 kali sekian jemaah kembalikan ke negara, Ustaz.' Oke. Yang 37 ribu juga dikembalikan ke negara," sebut UKB kepada Deryansha Azhary dalam tayangan podcast di channel YouTube, dua hari lalu.
Bagaimana duduk perkara kasus UKB ini?
Silang sengkarut dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Dari total itu, pemerintah harusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.
Menukil dari detikcom, Khalid mengungkapkan, total dana yang dipungut dari jamaah mencapai USD 4.500 × 118 orang jamaah kemudian ditambah USD 37.000.
Awalnya, kata Khalid, jamaahnya berangkat dengan menggunakan jalur furoda. Seluruh biaya perjalanan, mulai dari visa, hotel, hingga transportasi, sudah dibayarkan.
Tapi, kemudian datang tawaran dari pihak PT Muhibbah di Pekanbaru yang mengaku memiliki akses ke kuota tambahan 2.000. PT Muhibbah melalui Ibnu Masud menjanjikan jamaah bisa mendapatkan maktab eksklusif yang lebih dekat dengan Jamarat, dengan syarat membayar USD 4.500 atau sekitar Rp 73,8 juta per visa di luar biaya maktab.
"Oke. Ini resmi nggak? Kami tanya, resmi. Nah, bahasa dia begitu. Oke. Kalau resmi sekarang kalau kita head to head sama furoda, visa kami, visa furoda juga resmi dan akan berangkat. Berarti sebenarnya ini balance, belum ada nilai plus yang bisa membuat 'ah saya pindah aja deh' gitu kan. Kemudian tiba-tiba saja dia membahasakan juga kalau kuota itu bisa mendapatkan maktab VIP," jelas Khalid.
Khalid pun mengaku merasa tertarik setelah dijelaskan terkait lokasi maktab. Apalagi visa yang ditawarkan pun dijamin resmi.
"Ditawarkanlah di selembaran kertas itu maktab VIP zona A, zona B. Nah, maktab ini memang yang menarik buat kami karena maktab Furoda itu jauh sehingga ini bisa menjadi nilai plus selama visa itu resmi, kemudian tidak melanggar peraturan ya, kami pahami itu berarti legal terus kemudian dapat maktab VIP ini maktab VIP menarik nih karena dekat sekali sama jamarat maktab VIP itu biasanya di sana dikenal dengan zona biru waktu itu," jelas Khalid.
Namun akhirnya fasilitas yang dijanjikan tidak sesuai kenyataan. Awalnya maktab yang dijanjikan 111, tetapi kemudian dipindah ke maktab 115. Tenda yang seharusnya ditempati jamaah juga ternyata sudah dipakai pihak lain, sehingga rombongan harus berpindah lagi.
Setelah diteliti, rupanya visa kuota tersebut seharusnya tidak berbayar, namun jamaah tetap dipungut biaya USD 4.500 per orang. Bahkan ada 37 jemaah yang diminta tambahan USD 1.000 agar visa mereka segera diproses.
Seluruh uang ini akhirnya dikembalikan kepada KPK sebagai bagian dari penyelidikan.
KPK sendiri sejak beberapa waktu lalu sudah memeriksa sejumlah pejabat Kemenag, pihak penyedia jasa travel umroh, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.
Terkait pengembalian uang itu Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan uang yang dikembalikan tersebut bersumber dari penjualan kuota haji.
"Tentunya ini terkait dengan penjualan kuota ibadah haji yang dilakukan oleh saudara Ustaz KB melalui biro perjalanannya," jelas Budi.
Apa itu Kuota Haji Furoda?
Dari informsi yang dirangkum Klikmx.com dari berbagai sumber, diketahui bahwa Kuota Haji Furoda adalah kuota ibadah haji yang berasal dari undangan langsung Pemerintah Arab Saudi, bukan dari kuota nasional Indonesia, dan menggunakan visa mujamalah (visa undangan). Program ini merupakan haji non-kuota yang memungkinkan jemaah berangkat tanpa harus mengantre lama, namun tidak ada jumlah kuota pasti karena setiap Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) memiliki batasan jumlah jemaah yang dapat diberangkatkan.
Karakteristik Utama Kuota Haji Furoda
1. Non-Kuota Nasional: Pemanfaatan kuota yang diberikan langsung oleh Kerajaan Arab Saudi, sehingga tidak masuk dalam kuota haji reguler atau haji khusus pemerintah Indonesia.
2. Visa Mujamalah: Menggunakan visa undangan langsung dari Pemerintah Arab Saudi.
3.Tanpa Antrean: Memungkinkan jemaah untuk berangkat ibadah haji tanpa harus menunggu jadwal antrean haji yang panjang di Indonesia.
4. Diatur PIHK: Pihak yang mengelola jemaah haji furoda di Indonesia adalah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Perbedaan dengan Haji Lain
1.Haji Reguler dan Haji Khusus (ONH Plus): Haji Furoda berbeda dengan haji reguler dan haji khusus karena visa dan alokasi kuota tidak berasal dari pemerintah Indonesia, melainkan undangan langsung dari Arab Saudi.
2. Waktu Keberangkatan: Jemaah haji furoda tidak perlu menunggu jadwal dari pemerintah Indonesia, karena keberangkatannya diatur sendiri oleh PIHK berdasarkan undangan.
Pentingnya Informasi Kuota
1. Pembatalan Keberangkatan: Pada musim haji 2025, banyak jemaah haji furoda yang batal berangkat karena visa tidak kunjung terbit, yang juga berdampak pada PIHK yang menyediakan layanan haji furoda, seperti dilaporkan detikcom.
2. Pelaporan: Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, PIHK wajib melaporkan kepada Menteri bila ada warga negara Indonesia yang berangkat haji menggunakan visa mujamalah. (*)

