LAPORAN FIKTIF

Main Sikat Uang Negara Cara Bendahara RSUD Bankinang

  • Jumat, 23 Desember 2022 - 18:24 WIB


KILKMX.COM, PEKANBARU - Bendahara Badan Layanan Unit Daerah (BLUD) RSUD Bangkinang berinisial ARV akhirnya jadi pesakitan. Ia menjadi tersangka dan ditahan atas dugaan korupsi pada rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Kampar itu.

Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menahan ARV yang bergelar SKM, MKes itu dalam dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan pengunaan dana BLUD RSUD Bangkinang Kabupaten Kampar.


"Perkara ini terjadi antara tahun 2017 sampai 2018 di RSUD Bangkinang Kabupaten Kampar," terang Kabid Humas Kombes Sunarto, didampingi Dirreskrimsus Kombes Ferry Irawan dan Kasubdit II Kompol Teddy Adrian, Jumat (23/12/2022).


Cara ARV menilap duit negara di instansi tersebut  yakni membuat pertanggung jawaban fiktif senilai Rp5,4 miliar hingga laporan yang lebih tinggi Rp1,5 miliar.

Lalu, tersangka juga melakukan kelebihan bayar kepada pihak ketiga sebesar RP1,5 miliar dari nilai seharusnya Rp18,8 miliar. 

"Akibat perbuatannya, terjadi kerugian negara --  berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian negara oleh BPK RI no:26/lhp/xxi/09/2002, tanggal 27 september 2022 --  sebesar RP6.9 miliar," terang Narto.


Padahal, RSUD Bangkinang telah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK- BLUD) secara penuh berdasarkan keputusan Bupati Kampar nomor: 060/org/303/2011, tanggal 19 desember 2011.

Prosesnya perincian pengeluaran dana tahun anggaran yang dilakukan bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran, 2017 sebesar Rp37,7 miliar dan 2018 sebesar Rp32,8 miliar. Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD Bangkinang telah menyusun BKU tahun anggaran 2017 dengan realisasi belanja sebesar Rp39,3 miliar dan 2018 sebesar Rp32,6 miliar.

Belakang diketahui dalam proses tersebut ternyata terdapat penyimpangan.

Temuannya, Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD Bangkinang tidak tertib melakukan pencatatan transaksi pengeluaran tanpa didukung dengan bukti pertanggunjawaban.

"Tersangka tidak mencatat transaksi pembayaran jasa pelayanan pada BKU TA. 2017 dan mencatat transaski pengeluaran di BKU tidak berdasarkan tanggal pembayaran dan tidak melakukan tutup buku secara periodik," paparnya.

Kemudian, tersangka melakukan pencairan dana BLUD RSUD Bangkinang tidak didukung dengan rekapitulasi nominal SPJ yang telah disetujui pejabat yang berwenang.

Sedangkan, saat proses pertanggungjawaban fiktif meliputi pada obat-obatan, bahan habis pakai kesehatan, makan minum pasien, jasa pelayanan, biaya operasional, honor dewan pengawas, administrasi, uang muka pekerjaan, sarana prasara, barang dan jasa dan bahan bakar minyak. Total jenderal sebesar Rp5,4 miliar.

Kemudian, pada pengeluaran 2017 dan 2018 dipertanggunjawabkan lebih tinggi dari realisasi pengeluaran sebenarnya. Meliputi biaya gaji dan tunjangan, jasa pelayanan dan pemeliharaan sebesar Rp1,5 miliar.

Juga, terdapat kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga meliputi biaya jasa parkir dan biaya bahan bakar minyak sebesar Rp18,8 juta.

Pemeriksa BPK juga menemukan terdapat transaksi mencurigakan yakni uang masuk ke rekening atas nama tersangka di bank BTN kantor kas Bangkinang No. Rek. 00000438-01-50-000-781-0 periode 01/01/2017 – 31/12/2018 yang berasal dari sisa cek pencairan dengan total Rp853,224 juta, yang didukung bukti rekening koran.

"Penanganan perkara ini masih berjalan dan dikembangkan," jelas Narto.

Dirreskrimsus Kombes Ferry Irawan menambahkan, pihaknya masih mengembangkan kasus ini. Karena akan ada tersangka dari atasannya yang akan diproses.

"Akan ada atasannya yang akan ditetapkan sebagai tersangka," terang Ferry.

Selain itu, untuk tersangka ARV ini, penyidik akan berupaya melakukan pengembangan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Penanganannya masih berjalan untuk ARV ini, termasuk pengusutan TPPU-nya," singkat Ferry.*



Baca Juga