Bakar Lahan, Wiraswasta di Inhil Ini Diamankan Langsung Bersama Barang Bukti
- Sabtu, 14 Februari 2026 - 00:10 WIB
- Reporter : Hendra Nainggolan
- Redaktur : Andra
AKBP Farouk Oktora SH SIK.
KLIKMX.COM, INHIL - Siapa yang menyebabkan terbakarnya lahan gambut dengan luas kurang lebih 0,5 hektare di Jalan Provinsi Parit 4, RT 002, RW 002, Kelurahan Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Akhirnya berhasil diungkap Unit III (Tipidter) Satreskrim Polres Inhil.
Setelah melakukan penyelidikan, penyidik menetapkan pria inisial S Bin U (43), merupakan seorang wiraswasta warga Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Inhil ini sebagai tersangka.
Lahan tersebut diketahui terbakar pada Rabu (11/2/2026) siang sekitar pukul 14.30 WIB. Kemudian, sekitar pukul 16.00 WIB, tim langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengumpulkan barang bukti dilanjutkan penyelidikan.
“Kasus ini terungkap menindaklanjuti laporan melalui call center 110 yang diterima SPKT Polres Inhil sekitar pukul 14.13 WIB dari Bripda Natalia yang saat itu tengah melaksanakan patroli Satlantas,” kata Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora SH SIK, Jumat (13/2/2026) kemarin.
Selanjutnya, temuan karhutla tersebut dilaporkan oleh Enrico Wahyu Panjaitan, anggota Polri, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/2/II/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES INDRAGIRI HILIR/POLDA RIAU, tanggal 11 Februari 2026. Dalam perkara ini, Negara Republik Indonesia tercatat sebagai korban.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati lahan dalam keadaan terbakar dan segera melakukan pemadaman serta pendinginan bersama BPBD Inhil dan pihak Polsek Tembilahan Hulu.
“Saat olah TKP, petugas menemukan seorang pria di lokasi yang diketahui bernama S,” kata Kapolres.
Menurut pengakuannya, S yang ada di lokasi, ia mengakui telah melakukan pembakaran lahan tersebut. Dari pengakuan tersebut yang bersangkutan diamankan langsung di TKP bersama barang bukti ke Mapolres Inhil untuk proses hukum lebih lanjut.
“Selain tersangka sejumlah barang bukti turut diamankan di antaranya satu buah korek api berwarna ungu, sebilah parang berhulu plastik warna hijau. Kemudian, sebilah kapak berhulu karet ban bekas warna hitam dan dua batang kayu bekas terbakar,” ujar Kapolres.
Usai melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan terlapor, tim Unit III (Tipidter) Satreskrim Polres Inhil langsung melakukan gelar perkara, sehingga status S ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.
Tersangka dijerat dengan Pasal 69 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Jo Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Langkah selanjutnya adalah penyidik akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), melakukan koordinasi lanjutan, memeriksa saksi ahli, melengkapi berkas perkara, dan mengirimkan berkas ke JPU untuk proses hukum berikutnya.
“Penetapan tersangka ini merupakan komitmen Polres Inhil dalam penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan, khususnya di wilayah rawan gambut, guna mencegah terjadinya kebakaran yang lebih luas serta dampak kabut asap yang merugikan masyarakat,” tegas Kapolres mengakhiri. ***
