Didakwa Gunakan Surat Palsu, Kakek 70 Tahun Minta Keadilan ke Mahkamah Agung
- Sabtu, 14 Februari 2026 - 01:14 WIB
- Reporter : Hendra Nainggolan
- Redaktur : Andra
KLIKMX.COM, PEKANBARU - Terdakwa kasus dugaan penggunaan surat palsu, Zuhandra Agus (70) dan Pahlawan Siregar (64), mencari keadilan ke Mahkamah Agung Republik Indonesia setelah divonis 1 tahun 11 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bangkinang dan putusannya dikuatkan di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru.
Keduanya didakwa menggunakan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) palsu terkait sengketa lahan seluas empat hektare di Desa Simpang Baru, Pekanbaru, yang diperuntukkan bagi perumahan pegawai eks Kanwil Depkes Riau.
Para terdakwa mengklaim pembelian tanah dilakukan secara sah pada 1994 berdasarkan SKGR dan Akta Jual Beli tahun 1982.
Dalam proses hukum, sengketa lahan dimenangkan pihak perusahaan PT Panca Surya Garden. Para terdakwa menilai perkara tersebut sarat kejanggalan, sehingga mengajukan kasasi serta memohon amnesti dan abolisi kepada Presiden Republik Indonesia.
Sebagai bentuk dukungan, puluhan massa yang tergabung dalam KP2K Depkes PR-MK menggelar aksi damai di depan gedung Mahkamah Agung di Jakarta, Kamis (12/2/2026), menuntut pemeriksaan perkara dilakukan secara adil dan transparan.
Dalam audiensi dengan perwakilan Mahkamah Agung, Zuhandra Agus meminta agar proses kasasi dilakukan secara objektif.
“Kami meminta Mahkamah Agung memeriksa perkara kasasi ini secara arif, adil, dan bijaksana dengan meneliti seluruh alat bukti dari kedua belah pihak,” ujarnya.
Ia juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam proses peradilan karena adanya kejanggalan.
“Kami menduga tidak seluruh alat bukti diserahkan ke pengadilan tingkat banding, serta tidak dilakukan pemeriksaan kelengkapan berkas sebelum dilimpahkan,” katanya.
Selain itu, pihak terdakwa mempertanyakan proses administrasi pengajuan kasasi. “Terdakwa diminta memeriksa berkas hingga 29 Januari, sementara berkas sudah lebih dulu dikirim ke Mahkamah Agung,” tambahnya.
Massa aksi berharap lembaga peradilan tersebut merespons tuntutan secara serius. “Kami berharap Mahkamah Agung merespons tuntutan ini demi terwujudnya keadilan dan perlindungan terhadap masyarakat kecil,” tegasnya mengakhiri. ***
