Mangkir Diperiksa Sebagai Tersangka

Dipanggil KPK, Bupati Bengkalis Berkirim Surat

  • Jumat, 25 Oktober 2019 - 11:46 WIB


PEKANBARU--Bupati Bengkalis Amril Mukminin mangkir, tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (24/10). Sedianya Amril dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka.

Amril dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Rupat, Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015. Dia rencananya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.


"Tidak datang," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis malam.


Dilanjutkan Febri, terkait dengan tidak memenuhi panggilan penyidik KPK, orang nomor satu di Kabupaten Bengkalis itu memberitahukan ketidakhadirannya. "AMU (Amril Mukminin) mengirimkan surat tidak bisa hadir karena surat baru diterima dan masih ada rangkaian tugas di Kecamatan Rupat Utara," kata Febri.

Selain Amril, penyidik lembaga antirasuah itu juga memanggil Direktur PT Mitra Bungo Abadi, Makmur, sebagai tersangka. Sama halnya dengan Amril, Makmur juga tidak hadir. 

"MK (Makmur) mengirim surat tidak dapat menghadiri pemeriksaan," terang Febri.


Febri menyebutkan, penyidik akan menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Amril dan Makmur. Keterangan keduanya dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara.

"Penyidik akan mempelajari dan mempertimbangkan penjadwalan kembali," sebut Febri.

Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan mantan Kepala PU Kabupaten Bengkalis, M Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construktion (MRC), Hobby Siregar, sebagai tersangka. Keduanya sudah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru dengan penjara 7 tahun dan 7,5 tahun.

Dalam pemberitaan sebelumnya, KPK telah melakukan cekal terhadap Amril Mukminin agar tidak berpergian ke luar negeri. Sebelumnya, serangkaian penggeledahan pun telah dilaksanakan. MX10



Baca Juga