Polsek Rupat Tangkap Bandar Sabu di Hutan Panjang, Ternyata Residivis

  • Selasa, 17 Maret 2026 - 13:50 WIB

KLIKMX.COM, BENGKALIS - Kepolisian Sektor (Polsek) Rupat berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Hutan Panjang, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. 

Pria inisial Le alias Pak Tam (46), yang diduga berperan sebagai bandar sekaligus pengedar berhasil diringkus setelah sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Honda Februari 2026

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MH dikonfirmasi Klikmx.com melalui Kapolsek Rupat AKP Faisal SH menyampaikan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/A/04/II/2026/SPKT/Polsek Rupat/Polres Bengkalis/Polda Riau tertanggal 8 Februari 2026.


Tersangka Le ini ditangkap dini hari sekitar pukul 1.30 WIB di Jalan Pangkalan Lanjut, Dusun III pada Selasa (17/3/2026). 

“Penangkapan tersangka Le ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap seorang pengguna sabu berinisial RB,” kata AKP Faisal.

Dari tangan RB, polisi menemukan satu paket kecil sabu yang diakui dibeli dari tersangka Le seharga Rp100 ribu untuk konsumsi pribadi.


Setelah mengetahui siapa penjualnya, tim opsnal Polsek Rupat langsung melakukan penyelidikan dan sempat melakukan penggerebekan. Namun saat itu, tersangka berhasil melarikan diri dan kemudian ditetapkan sebagai DPO.

Keberadaan tersangka akhirnya terungkap setelah adanya informasi masyarakat yang diterima langsung oleh Kapolres Bengkalis pada 16 Maret 2026. Kapolsek Rupat memerintahkan tim untuk melakukan penangkapan.

“Tersangka berhasil diamankan saat menghadiri acara pesta pernikahan di rumah warga. Saat ditangkap, yang bersangkutan dalam kondisi mabuk berat diduga di bawah pengaruh alkohol,” jelasnya.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui ia memang menjual sabu kepada RB. Selain itu, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa satu paket kecil sabu dari kasus ini.

“Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengandung amphetamine. Selain itu, LEO ternyata residivis kasus narkotika yang sebelumnya pernah menjalani hukuman sekitar lima tahun penjara dan baru bebas sekitar tiga tahun lalu,” pungkas mantan Kapolsek Bengkalis ini.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Rupat untuk proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam peredaran narkotika tersebut. ***



Baca Juga