6 Pelaku Penipuan Modus Jual Sepeda Listrik Ditangkap, Otak Pelakunya Napi

  • Selasa, 17 Maret 2026 - 07:51 WIB

KLIKMX.COM, KAMPAR - Polsek Kampar Kiri Hilir mengungkap kasus penipuan dengan modus jual sepeda listrik kepada Saumil Edwar, warga Dusun Kampung Baru, Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Tengah. Enam orang pelaku berhasil diamankan pada Ahad (22/2/2026) lalu.

Pelaku berinisial FE (36), GU dan AG yang ditangkap di Lapas Kelas II B Lubuk Pakam Kabu Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara. Ketiga pelaku ini merupakan pelaku utama.

Honda Februari 2026

Dua pelaku lainnya yang ikut serta membantu yaitu ED (30), Ek (38) ditangkap Dusun Mesjid Desa Pagar Merbau III, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara dan SU (33) yang ditangkap di Lapas Kelas II B Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara.


Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir Iptu Ferry C Ambarita mengatakan bahwa keenam pelaku ini memiliki perannya masing-masing.

"Pelaku FE berperan sebagai pelacak nomor dan mengaku Leo. Pelaku GU berperan sebagai Leo menggantikan FE. AG berperan sebagai China. ED berperan sebagai pemilik rekening yang diberikan kepada EK. Pelaku EK berperan sebagai pemberi rekening kepada SU dan pelaku SU berperan sebagai penampung uang hasil penipuan menggunakan rekening ED," kata Kapolsek.

Para pelaku memiliki peran masing-masing yang sudah tertata rapi untuk melakukan penipuan terhadap korban. "Jadi pelajaran bagi kita semua untuk selalu waspada penipuan dalam bentuk apa pun," ujarnya.


Kapolsek mengungkapkan kejadian berawal saat korban mendapatkan telepon dari pelaku atas nama Leo. "Pelaku saat itu menawarkan kerja sama untuk menjual sepeda listrik kepada orang yang mengaku China dengan modal per unit Rp 2.500.000 dan akan dijual kepada China tersebut seharga Rp. 3.550.000," terang Iptu Ferry C Ambarita.

Setelah itu, korban ditelepon lagi oleh atas nama China dan mengatakan akan membeli sepeda listrik dan sepeda lipat yang sekarang sudah diambil alih oleh korban.

"Kemudian awalnya orang yang mengaku China tersebut mengatakan akan membeli sebanyak 40 unit kepada korban," ujarnya.

Selanjutnya korban menelpon Leo dan menanyakan bagaimana sistemnya. "Kemudian orang yang mengaku Leo tersebut mengatakan harga 40 unit tersebut sebesar Rp. 82.000.000 dan korban diminta untuk menambahkan sisanya," tambah Kapolsek.

Korban pun mentransfer ke rekening Bank BNI atas nama pelaku ED secara bertahap. Mulanya mentransfer uang sebesar Rp9 juta, Rp16 juta, Rp14 juta dan terkahir Rp10 juta.

"Setelah itu, sepeda listrik pun tidak kunjung datang. Merasa tertipu korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kampar Kiri Hilir," tutur Kapolsek.

Usai menerima laporan korban, anggota langsung melakukan penyelidikan. Selasa (10/3/2026), Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir menerima Informasi keberadaan pelaku ED yang merupakan pemilik rekening.

"Kita langsung melakukan penyelidikan pada Kamis (12/3/2026) kita melakukan penangkapan pada pelaku ED di Dusun Mesjid Desa Pagar Merbau III Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara," tambahnya.

Selanjutnya pelaku ED mengakui telah memberikan rekening tersebut kepada pelaku EK yang merupakan tahanan Polresta Deli Serdang. "Anggota langsung mendatangi Rutan Polresta Deli Serdang untuk melakukan pemeriksaan terhadap EK, EK pun mengatakan bahwa rekening tersebut telah diserahkan kepada SU yang merupakan warga binaan Lapas Kelas II B Lubuk Pakam," ujar Kapolsek lagi.

Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir mendatangi Lapas Kelas II B Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang untuk melakukan pemeriksaan terhadap pelaku SU. Akhirnya diketahuilah otak pelakunya FE, GU dan AG yang juga merupakan warga Binaan Lapas Kelas II B Lubuk Pakam.

"Kemudian keenam pelaku kita periksa dan mereka mengakui bahwa telah melakukan penipuan terhadap korban. Kini para pelaku sudah kita amankan di Mapolsek Kampar Kiri Hilir," pungkas Kapolsek Kampar Kiri Hilir.***



Baca Juga