Kejari Pekanbaru Hentikan Penuntutan Kasus Lakalantas yang Tewaskan Pekerja Marka Jalan
- Senin, 16 Maret 2026 - 19:08 WIB
- Reporter : Fanny Rizano
- Redaktur : Armazi Yendra
KLIKMX.COM, PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menghentikan penuntutan perkara kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) yang menewaskan seorang pekerja marka jalan melalui mekanisme keadilan restoratif. Penghentian penuntutan tersebut ditetapkan terhadap tersangka inisial SH.
Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru Silpia Rosalina melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Mey Ziko kepada Klikmx.com menerangkan, penghentian penuntutan dilakukan berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor: KEP-I-19/L.4.10/Eku.2/03/2026 tertanggal 11 Maret 2026.
Selain itu, keputusan tersebut juga telah memperoleh penetapan dari Pengadilan Negeri Pekanbaru melalui Penetapan Ketua Pengadilan Nomor: 5/Pen.RJ/2026/PN Pbr tentang Penetapan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Mekanisme Keadilan Restoratif.
"Perkara ini dihentikan karena telah memenuhi syarat subjektif dan objektif dalam mekanisme keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Pasal 80 jo Pasal 82 huruf e Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana," terang Mey Ziko, Senin (16/3/2026).
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 02.55 WIB di Jalan Tuanku Tambusai, tepatnya di jalur utara simpang tiga Jalan Paus, Kampung Melayu, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru.
Saat itu tersangka Sherly Handayani sedang mengendarai mobil Toyota Raize bernomor polisi B 1557 RKM seorang diri dari arah barat menuju timur. Ia hendak menuju gerai McDonald's Sudirman Pekanbaru untuk membeli makanan.
Di tengah perjalanan, tersangka menerima panggilan telepon dari seorang temannya. Namun saat menerima panggilan tersebut, telepon genggam tersangka terjatuh.
Akibat kejadian itu, kendaraan yang dikemudikan tersangka kehilangan kendali ke arah kiri dan menabrak seorang pekerja marka jalan bernama Masrial yang saat itu sedang bekerja di lajur kiri jalan.
Korban kemudian dilarikan ke RSUD Arifin Achmad Pekanbaru. Namun korban dinyatakan meninggal dunia pada pukul 06.42 WIB.
Dalam perkara ini, tersangka SH sebelumnya disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 312 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juncto Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Meski demikian, perkara tersebut akhirnya diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif setelah dinilai memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
"Surat ketetapan penghentian penuntutan tersebut dapat dicabut kembali apabila di kemudian hari ditemukan alasan baru oleh penyidik atau penuntut umum, atau apabila terdapat putusan praperadilan maupun putusan akhir Pengadilan Tinggi yang menyatakan penghentian penuntutan tersebut tidak sah," pungkas Mey Ziko. ***
