Tim Advokat Abdul Wahid: Siapkan Alat Bukti yang Kuat untuk Membantah Segala Tuduhan
- Senin, 16 Maret 2026 - 17:49 WIB
- Reporter : Fanny Rizano
- Redaktur : Armazi Yendra
KLIKMX.COM, PEKANBARU - Tim advokat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menegaskan, bahwa kliennya membantah seluruh tuduhan yang selama ini berkembang di publik. Hal ini disampaikan oleh Ketua Tim Advokat Kemal Shahab, Senin (16/3/2026).
Kemal yang didampingi sejumlah advokat lainnya itu menyatakan, pihaknya siap menghadirkan fakta sebenarnya dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru nanti.
Menurut Kemal Shahab, kehadiran tim kuasa hukum di hadapan publik merupakan upaya untuk meluruskan berbagai tuduhan yang selama ini diarahkan kepada Abdul Wahid.
"Ini momen yang ditunggu-tunggu oleh beliau (Abdul Wahid, red)," kata Kemal.
Ia menerangkan, bahwa sikap diam yang selama ini dilakukan oleh Abdul Wahid bukan berarti menerima tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
"Pak Wahid memilih diam selama ini bukan karena menerima tuduhan yang ditujukan kepadanya. Beliau justru menunggu momentum dan forum yang tepat untuk menyampaikan bantahan secara terbuka, yakni melalui proses sidang pokok perkara di pengadilan," terang Kemal.
Lebih lanjut dijelaskannya, tim advokat telah menyiapkan berbagai alat bukti yang dinilai kuat untuk mendukung bantahan terhadap seluruh tuduhan yang diarahkan kepada kliennya.
Bukti-bukti tersebut nantinya akan disampaikan secara resmi dalam proses persidangan, sehingga publik dapat melihat fakta secara objektif.
"Kami telah menyiapkan alat bukti yang kuat untuk membantah segala tuduhan. Jadi apa yang diberitakan sebelumnya itu tidak benar dan sesat," jelasnya.
Kemal juga menegaskan, bahwa Abdul Wahid membantah pernah melakukan tindakan sebagaimana yang selama ini dituduhkan. Ia memastikan bahwa kliennya tidak pernah memerintahkan, memaksa, ataupun mengancam pihak mana pun terkait perkara yang menyeret sejumlah bawahannya.
"Pak Abdul Wahid tidak pernah memerintahkan, memaksa, apalagi mengancam pihak-pihak tertentu sebagaimana yang selama ini dikaitkan dengan perkara yang melibatkan bawahannya," tegas Kemal.
Bahkan, ia mengklaim bahwa Abdul Wahid tidak mengetahui secara langsung peristiwa yang melibatkan sejumlah pihak di lingkungan pemerintahan yang kemudian dikaitkan dengan dirinya.
Menurutnya, berbagai tuduhan yang berkembang saat ini tidak didukung dengan alat bukti yang kuat.
Kemal juga menyebut bahwa kliennya tidak pernah menerima uang dalam bentuk apa pun, baik secara langsung maupun tidak langsung. Ia memastikan bahwa Abdul Wahid tidak pernah menerima uang sepeser pun untuk kepentingan pribadi.
"Pak Wahid juga tidak pernah menerima uang, baik secara langsung maupun tidak langsung. Termasuk untuk kepentingan pribadi, itu sama sekali tidak pernah terjadi," jelas Kemal lagi.
Terkait isu yang menyebut adanya praktik yang disebut sebagai 'jatah preman', Kemal menyatakan bahwa Abdul Wahid sama sekali tidak mengetahui istilah tersebut dalam lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Bahkan menurutnya, dalam proses pemeriksaan saat tahap penyidikan, hal tersebut tidak pernah ditanyakan kepada kliennya.
"Saat kami mendampingi beliau dalam proses penyidikan dan pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tidak pernah ada pertanyaan terkait istilah 'jatah preman'. Jadi jangan sampai istilah ini digunakan untuk membangun framing yang menyesatkan seolah-olah itu benar terjadi," terangnya.
Ia menilai berbagai tuduhan yang berkembang saat ini berpotensi menjadi opini yang tidak berdasar apabila tidak dibuktikan secara hukum. Oleh karena itu, pihaknya meminta untuk sabar menunggu proses persidangan agar fakta yang sebenarnya dapat terungkap.
Dalam kesempatan tersebut, Abdul Wahid juga menyampaikan pesan kepada masyarakat Riau agar turut mengawal jalannya proses hukum yang akan berlangsung di pengadilan. Ia mengajak masyarakat untuk berpartisipasi mengawasi jalannya persidangan demi memastikan keadilan dapat ditegakkan.
"Pak Wahid mengajak masyarakat Riau untuk bersama-sama mengawasi dan mengawal proses persidangan agar kita semua dapat mencari dan menghadirkan keadilan di Bumi Lancang Kuning," kata Kemal.
Sebagai bentuk transparansi, Abdul Wahid juga meminta agar sejumlah barang bukti elektronik berupa telepon genggam miliknya yang telah disita oleh penyidik dapat dibuka dalam persidangan. Menurutnya, langkah tersebut penting agar publik dapat mengetahui secara jelas fakta yang sebenarnya.
"Abdul Wahid bahkan meminta agar 11 barang bukti elektronik berupa handphone miliknya yang disita penyidik dibuka di hadapan persidangan. Dengan begitu masyarakat dapat melihat secara langsung apa yang sebenarnya terjadi," jelasnya.
Kemal menambahkan, dengan dibukanya barang bukti tersebut di persidangan, masyarakat diharapkan dapat menilai secara objektif apakah tuduhan yang selama ini dialamatkan kepada Abdul Wahid benar adanya atau tidak.
Ia juga menekankan bahwa keterlibatan masyarakat dalam mengawasi proses hukum merupakan hal yang sangat penting. Dengan pengawasan publik, proses persidangan diharapkan dapat berjalan secara transparan dan adil.
"Peran masyarakat sangat penting untuk mengawasi jalannya persidangan. Kami berharap proses ini berjalan secara terbuka sehingga kebenaran yang sesungguhnya dapat terungkap," pungkasnya.
Untuk diketahui, Abdul Wahid menjadi tersangka bersama Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam. Ketiganya ditersangkakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal bulan November 2025. Dalam OTT itu, KPK awalnya mengamankan M Arief Setiawan. Selanjutnya, Lembaga Antirasuah itu mengamankan Abdul Wahid dan Dani M Nursalam yang akhirnya menyerahkan diri. ***
