Amril Mukminin Bebas Bersyarat

  • Rabu, 07 September 2022 - 15:47 WIB


KLIKMX.COM, PEKANBARU - Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin bebas bersyarat dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru, Rabu (7/9/2022).

Namun, meskipun bebas bersyarat, Amril masih diharuskan mengikuti bimbingan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pekanbaru hingga 27 Mei 2024 mendatang.


Karutan Kelas I Pekanbaru M Lukman, Selasa (7/9/2022) menjelaskan, pemberian bebas bersyarat setelah Amril Mukminin menjalani pidana selama 4 tahun penjara.


"Hari ini sudah dikeluarkan dari Rutan Kelas I Pekanbaru dengan program pembebasan bersyarat," jelas Lukman.

Sebut Lukman, pemberian bebas bersyarat Amril Mukminin telah melalui mekanisme syarat dan ketentuan yang sama seperti warga binaan lain, sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai dengan UU No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

"Amril masih diwajibkan mengikuti bimbingan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pekanbaru hingga 27 Mei 2024," ungkap Lukman. 


Di samping itu, kata Lukman, selama periode waktu tersebut, terdapat juga ketentuan tambahan sebagaimana yang tercantum di dalam Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor 2941/K/Pid.Sus/2021 bahwa terdapat ketentuan tambahan pencabutan hak diplih dalam pemilihan jabatan publik selama 3 tahun terhitung sejak terdakwa menjalani pidana.

"Artinya selama mengikuti program bimbingan Bapas, Amril harus mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku," jelas Lukman.

Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Muhammad Jahari Sitepu memastikan, proses pembebasan Amril Mukminin sudah sesuai prosedur yang ada. 

"Pengajuan pembebasan bersyarat (PB) beliau juga sudah melalui tahapan yang diatur oleh undang-undang," beber Jahari.



Baca Juga