Bupati Bengkalis Non Aktif Amril Mukminin Dipindahkan ke Pekanbaru

  • Minggu, 05 Juli 2020 - 19:45 WIB


KLIKMX.COM, PEKANBARU - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru mengabulkan permohonan Bupati Bengkalis nonaktif, Amril Mukminin, pindah dari Rumah Tahanan ( Rutan) Klas I Jakarta Timur Cabang Pomdam Jaya Guntur ke Rutan Klas IA Pekanbaru.

Pemindahan penahanan Amril tersebut, merupakan keputusan majelis hakim yang diketuai Lilin Herlina SH MH. Keputusan itu dibacakan usai persidangan pembuktian dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning Kabupaten Bengkalis yang membuat Amril menjadi Pesakitan, Kamis (2/7/2020) petang.


Penetapan pemindahan itu dilakukan hakim atas surat permohonan Amril dan penasehat hukumnya. Permohonan itu disertai dengan surat dari Dirjen Pas Kementerian Hukum dan HAM yang mengizinkan pemindahan setelah ada penetapan hakim.


"Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memindahkan penahanan terdakwa dari Rutan Cabang KPK ke Rutan Klas I Pekanbaru," ucap hakim ketua.

Hakim juga mengingatkan Amril untuk mematuhi segala persyaratan yang ditentukan KPK dalam pemindahan nanti.

"Ikuti standar protokoler kesehatan yang berlaku," ingat hakim.


Asep Ruhiat SAg SH MH selaku penasehat hukum Amril, berterima kasih atas dikabulkannya permohonan pemindahan kliennya ke Pekanbaru. Dengan pemindahan itu, koordinasi akan lebih mudah dilakukan dalam menghadapi proses persidangan. Asep berharap, JPU segera melaksanakan pemindahan Amril.

"Sebelum sidang berikutnya, sudah di sini (Pekanbaru). Cuma itu kembali ke penuntut umum," kata Asep, Jumat (3/7/2020).

Sebelum sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, tim penasehat hukum Amril, mengajukan permohonan pemindahan tahanan dari Jakarta ke Pekanbaru. Alasannya agar lebih mudah berkoordinasi dengan Amril.

 "Kami mengajukan permohonan kepada majelis hakim dan juga Lapas. Lapas tidak ada masalah asal ada penetapan dari majelis hakim," kata Asep.

Permohonan juga disampaikan langsung oleh Amril. Dia meminta agar penahanannya dipindahkan ke Rutan di Pekanbaru agar bisa ikut persidangan secara langsung dan lebih fokus menjalani proses peradilan. Dia mencontohkan Bupati Solok Selatan  yang penahanannya sesuai lokasi kejadian perkara.

"Agar saya juga bisa fokus menghadapi perkara ini,"  kata Amril

Selain itu, Amril mengaku akan lebih tenang berada di dekat keluarganya yang berada di Provinsi Riau.

"Keluarga, anak-anak dan istri saya, berada di Pekanbaru. Serta tim penasehat hukum saya, semua berdomisili di Pekanbaru. Tidak satu pun keluarga saya yang berdomisili di Jakarta," jelas Amril.

Amril  didakwa JPU KPK dalam perkara dugaan suap sebesar Rp5,2 miliar. Dia juga menerima grarifikasi Rp23,6 miliar lebih dari dua pengusaha perkebunan yang diberikan melalui istrinya, Kasmarni. Uang puluhan miliar itu diterima Kasmarni secara bertahap selama 6 tahun terakhir. Bentuknya ada yang tunai, ada juga yang melalui transfer rekening.

Atas perbuatannya, Amril dijerat dalam Pasal 12 huruf a, Pasal 11, dan  Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. ***



Baca Juga