Bawa ke Rumah Kosong, Pria Paruh Baya Setubuhi Wanita ODGJ

  • Rabu, 12 Oktober 2022 - 15:44 WIB

KLIKMX.COM, BENGKALIS -- Tim Satreskrim Polres Bengkalis mengamankan seorang pria paruh baya berinisial HR (53) warga kelurahan Damun Kecamatan Bengkalis, Rabu (12/10/2022). 

Ia menjadi tersangka pelaku pencabulan terhadap wanita yang mengalami gangguan jiwa atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

HONDA ATAS

Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza dalam keterangannya mengatakan, korban berinisial SL (28) menjadi objek nafsu liar tersangka yang dilakukan pada Kamis (15/9/2022) lalu.


”Benar kita berhasil mengamankan HR, warga Kelurahan Damun dengan kasus persetubuhan. Ia kita amankan di rumahnya tanpa melakukan perlawanan,” ujar AKP Muhammad Reza.                                                          
Ia juga menjelaskan kronologi awal kejadiannya, di mana pada Kamis (15/9/2022) sekitar pukul 16.00 WIB,  ibu korban sedang menggoreng kerupuk di rumah. 

Kemudiannya ia menyuruh korban untuk membeli plastik di kedai. Korban berangkat naik sepeda.

Namun di tengah jalan, persisnya di depan Hotel Wisata  korban  dihentikan oleh tersangka HR. Korban di ajak menepi dan diajak ke sebuah rumah kosong. Sementara sepeda korban disandarkan di pagar Hotel Wisata.


Di rumah kosong tersebut tersangka memaksa korban berhubungan intim.  Usai itu tersangka menyuruh korban pulang.

Namun rupanya korban menceritakan peristiwa yang ia alami tersebut pada ibunya. Atas kejadian tersebut ibu korban merasa tidak senang dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Bengkalis.

“Atas laporan dari pelapor tersebut saya langsung memerintahkan Kanit Pidum Ipda Yuli Ariyanto dan tim Reskrim lainnya untuk melakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku diketahui,” jelas Kasat.

Kemudian tim Reskrim bergerak cepat dengan mencari dan menangkap pelaku pada Senin (10/10/2022) sekitar pukul 11.30 WIB di rumahnya  di Jalan Sudirman Gg. Kenari, Kecamatan Bengkalis.

“Kini tersangka sudah kita amankan dan dibawa ke Polres Bengkalis guna proses penyelidikan lebih lanjut,” tandas AKP Reza.. ***



Baca Juga