- Beranda
- Internasional
- Dua Warga Indonesia Didakwa Bersalah Racuni Ratusan Merpati di Malaysia
Dua Warga Indonesia Didakwa Bersalah Racuni Ratusan Merpati di Malaysia
- Selasa, 09 Agustus 2022 - 19:23 WIB
- Redaktur : Oce E Satria
KLIKMX.COM, SHAH ALAM: Empat orang, termasuk dua pria warga negara Indonesia, didakwa di Mahkamah Sesyen, Selasa (9/8/2022) atas tuduhan memberikan bahan beracun kepada sekumpulan burung merpati, Juli lalu.
Seperti dilansir dari www.bharian.com.my yang mengutip kantor berita Bernama, Selasa, diketahui dua warga Indonesia yakni Fathur Rosi Arsijo (22) dan Abdul Rahman Sauji (32), bekerja sebagai tenaga kebersihan, mengaku bersalah usai dakwaan terhadap mereka dibacakan di hadapan Hakim Rasyihah Ghazali.
Sementara dua pembantu wanita lainnya, Noor Hazirah Masuan (32) dan Nurul Najwa Shafikah Zukri (22) menolak dakwaan tersebut dan mengaku tidak bersalah.
Dalam surat dakwaan disebutkan,, mereka secara bersama-sama tanpa wewenang memberikan bahan beracun kepada sekumpulan burung merpati di laoangan sebuah pabrik di Batu Tigai pada Kamis (21/7/2022) sore sekitar jam tiga waktu setempat.
Atas kesalahan tersebut jaksa menjerat mereka dengan Seksyen 31 (1) (a) Akta Kebajikan Haiwan 2015 berikut junto Seksyen 34 Kanun Keseksaan. Hukumannya denda minimum RM20,000 dan maksimum RM100,000 atau dipenjara sehingga dua tahun atau kedua-duanya.
Pengadilan kemudiannya menetapkan 12 September mendatang untuk membacakan fakta kes dan menjatuhkan hukuman terhadap Fathur Rosi dan Abdul Rahman, serta dua tertuduh wanita.
Hakim Rasyihah Ghazali. juga membenarkan kedua wanita warga tempatan itu diikat jamin RM5,000 dengan seorang penjamin dan harus menyerahkan pasport kepada pengadilan.
Sementra dua warga Indonesia yang tidak didampingi pengacara itu tidak ditetapkan dalam jaminan karena mereka ditahan di bawah UU Imigrasi Malaysia
Dalam kasus ini dilaporkan 100 ekor burung merpati mati dan dionggokkan di satu areal setelah dicurigai memakan dedak yang diberikan oleh pihak tidak bertanggungjawab.. (Oc/BH/BN)