Roy Suryo Ditahan Kasus Penistaan Agama

  • Jumat, 05 Agustus 2022 - 21:37 WIB

KLIKMX.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo malam ini ditahan di Polda Metro Jaya atas kasus penistaan agama yang diunggah di media sosial.

Pengumuman penahanan disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan dalam konferensi pers Jumat (5/8/2022) malam ini.

HONDA ATAS

Zulpan menjelaskan, Roy Suryo ditahan untuk 20 hari ke depan. Sebelum ditahan Roy Suryo menjalani pemeriksaan sejak siang tadi.


"Sebelum diperiksa penyidik, tersangka terlebih dulu diperiksa tim dokkes yang kesimpulannya sehat jasmani dan rohani. Atas dasar itulah, penyidik berkeyakinan dapat menahannya. Mengapa pada pemeriksaan sebelumnya tidak ditahan, karena tersangka dalam kondisi sakit," katanya.

Dia menyebutkan, unggahan Roy Suryo menjadi masalah hukum setelah dilaporkan seseorang bernama Kurniawan Santoso. Kemudian kasus ini ditangani Subditsiber Dirkrimsus Polda Metro Jaya.

Dari rangkaian penyeledikan, penyidik kemudian menaikkan statusnya sebagai penyidikan. Ada 13 saksi yang diperiksa yakni saksi ahli bahasa, ahli agama, bidang media sosial, sosiologi hukum, ahli pidana dan saksi terkait ITE.


"Lalu sebagaimana kita ketahui penyidik kemudian menjadikannya sebagai tersangka, namun tidak ditahan. Malam ini setelah memeriksa yang bersangkutan dengan pertimbangan kekhawatiran menghilangkan barang bukti dan sebagainya," ujarnya.

Roy Suryo disangkakan beberapa peraturan salah satunya UU ITE pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara atau denda maksimal Rp1 miliar.

"Barang bukti yang disita adalah akun Twitter tempat tersangka mengunggah materi persoalan pidana. Kemudian handphone tersangka serta handphone saksi atas nama Ade Suhendrawan yang mengetahui adanya unggahan itu," kata Zulpan.(***)

.



Baca Juga