Tukang Servis HP Marahi Kastemer Mau Kabur, Kastemer Pulang Jemput Senpi. Dorrr!!!

  • Minggu, 07 Agustus 2022 - 12:09 WIB

KLIKMX.COM, KUANSING --  Usai mengambil handphone di tukang servis, NP alias N langsung ngacir. Pemuda itu menstarter Yamaha NMax miliknya sambil pura-pura menelepon. Pakai handphone yang baru diservis tapi belum ia bayar.

Merasa NP punya modus hendak kabur, tukang servis handphone Bos Kin Ponsel di Teluk Kuantan, Kuansing itu lalu mengejar dan menarik NMax yang hendak melaju, sepeda motor oleng dan NP terjatuh.

HONDA ATAS

Pemilik kios Bos Kin Ponsel menanyakan, “Kenapa mau kabur?”


NP mengaku tidak hendak kabur. Akhirnya, handphone tersebut diserahkannya lagi kepada pemilik kios Bos Kin Ponsel dengan alasan menjemput uang ke rumah untuk membayar biaya servis handphonenya itu. 

Tak lama kemudian NP datang memberikan uang servis sebesar Rp150.000, lalu mengambil handphonenya dan langsung pergi. Namun tiba-tiba saat itu  mengeluarkan senjata api dan menembak ke arah  kios Bos Kin Ponsel tapi  meleset mengenai pintu toko jam di sebelahnya dan menembus etalase  kaca yang berada di dalam toko. 

“Atas kejadian tersebut korban pemilik kios Bos Kin Ponsel  merasa dirugikan dan melaporkan ke Polres Kuansing, guna pengusutan lebih lanjut,“ ungkap Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP Linter Sihaloho, Jumat (5/8/2022)  terkait penangkapan NP sebagai tersangka pemgancamam menggunakan senjata api. 


Setelah melakukan perbuatannya NP  langsung kabur, hingga diketahui Kamis (4/8/2022)  ia sedang  berada di Kabupaten Muaro Bungo, Provinsi Jambi. 

Jumat (5/8/2022) Tim Opsnal Polres Kuansing yang dipimpin Ipda Mario Suwito dan diback-up tiga personel piket Polsek Batin II Pelayang berhasil menangkap NP di Dusun Pulau  Kerakap  RT 8 RW 3, Kecamatan  Bathin  II Pelayang,  Kabupaten  Muaro Bungo, Provinsi Jambi, tepatnya  di salah satu rumah milik saudara dari istri pelaku. 

“NP  dibawa ke Teluk Kuantan," ujar Kasat.

Dijelaskan Kasat, NP alias N melakukan pengancaman menggunakan senjata api,  yang dilakukan pada awal Maret lalu di Teluk Kuantan. 

Korban kekerasan NP alias N adalah MFAP yang melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada Polres Kuansing. Pelapor mengatakan pada polisi bahwa NP melakukan perbuatan tersebut pada Selasa (1/3/2022) malam sekitar pukul 21.30 WIB. 

NP dilaporkan korban meletuskan satu kali tembakan menggunakan diduga senjata api dan  mengenai pintu toko jam dan juga menembus etalase kaca yang berada di dalam toko,  di depan Toserba Indrako Teluk Kuantan. 

Setelah dijemput ke Jambi, tersangka NP dibawa ke rumahnya untuk mencari barang bukti senjata api.

“NP  dibawa ke Teluk Kuantan menuju kediamannya di Desa Jaya Kopah untuk mengamankan barang bukti,” ujar Kasat.

Sepucuk senjata api rakitan warna hitam ukuran 50 cm  disembunyikan dalam bekas septic tank. Di sana juga ditemukan sebilah besi 8 ukuran 37 cm, satu tabung plastik kecil yang berisi belerang,  sebutir peluru timah ukuran 2 cm, tujuh peluru timah ukuran 1 cm. Polisi juga menyita sepeda motor yang digunakan saat kejadian oenembakan. 

“NP beserta barang bukti yang ada dibawa ke Polres Kuansing guna penyelidikan lebih lanjut. Patut diduga telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUH Pidana dengan ancaman 1 tahun penjara. Kita lakukan penahanan yang termasuk dalam pasal pengecualian, sesuai pasal 21  KUHAP,“ terang Kasat. ***



Baca Juga