Sakit Hati Dianggap Gila oleh Warga, Pria Ini Nekat Bakar Musala

  • Minggu, 05 Mei 2024 - 22:15 WIB


KLIKMX.COM, PEKANBARU -- Entah setan apa yang merasuki, TR alias Dedek, pria 36 tahun ini nekat membakar Musala Maudilhul Iksan yang berada di Jalan Riau, Gang Haji Guru, Kelurahan Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru.

Pria tamatan Sekolah Dasar (SD) ini mengaku nekat melakukan aksi tersebut gara-gara sakit hati lantaran dianggap sebagai orang tak berguna di lingkungan setempat. 


Akibat ulahnya tersebut, ia terpaksa mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Senapelan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.


Kapolsek Senapelan Kompol Noak P Aritonang mengatakan, upaya pembakaran musala itu terjadi pada Ahad (28/4/2024) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. 

Aksi pembakaran tersebut diketahui pertama kali saat saksi bernama Mulyasman datang ke musala untuk menjalan ibadah salat subuh, dan melihat kaca nako jendela depan musala pecah.

"Lalu saksi masuk ke dalam musala dan melihat gorden warna putih terbakar," kata Kompol Noak, Ahad (5/5/2024). 


Melihat hal itu, saksi langsung menghubungi ketua RT setempat lalu melaporkan hal tesebut ke Mapolsek Senapelan guna pengusutan lebih lanjut.

"Usai menerima laporan korban, Kanit Reskrim bersama tim langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan mempelajari rekaman CCTV yang ada di sekitar musala," terangnya. 

Dari rekaman CCTV diketahui bahwa pelaku TR yang melakukan upaya pembakaran tersebut.

"Tanpa membuang waktu, tim langsung memburu pelaku dan dalam waktu 2x24 jam, tepatnya Rabu (1/5/2024) malam kemarin sekitar pukul 10.00 WIB pelaku berhasil kita amankan saat berada di rumahnya yang berada tak jauh dari musala tersebut," jelas Noak.

Saat diintrogasi, pelaku mengaku nekat melakukan pembakaran lantaran sakit hati dengan warga sekitar yang menganggapnya sebagai orang gila dan kehadirannya di lingkungan masyarakat tidak berguna.

"Namun beruntung api tak sempat membesar hanya kain gorden musala saja yang terbakar," ungkap Noak.

Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Senapelan guna menjalani proses hukum selanjutnya.

"Atas perbuatannya pelaku yang merupakan residivis ini kita jerat dengan pasal 187 atau Pasal 406 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," pungkasnya. ***



Baca Juga