Rektor Unila Berkomplot Peras Calon Mahasiswa, Bayar Rp350 Juta Dijamin Lulus

  • Minggu, 21 Agustus 2022 - 08:05 WIB


KLIKMX.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar persekongkolan Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof Dr Karomani dalam kasus suap proses penerimaan mahasiswa baru jalur khusus yaitu Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila).

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Rektor Prof. Dr. Karomani, Sabtu (20/8/2022).


Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri  menyebut,  penyidik juga menangkap pihak lainnya di wilayah Bandung. Penangkapan dilakukan pada Sabtu dini hari tadi.


Prof Karomani diketahui sedang berada di Lembang, Jawa Barat, sejak 17 Agustus 2022 sempena kegiatan character building.

Penangkapan  ini karena Prof Karomani bersama Wakil Rektor, kepala biro dan beberapa jajarannya diduga berkomplot memeras orangtua calon nahasiswa agar bisa mulus masuk Unila.

KPK sudah menetapkan Prof Dr Karomani (KRM) sebagai tersangka kasus suap proses penerimaan mahasiswa baru jalur khusus yaitu Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila). 


Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di kantornya, Minggu (21/8/2022) membeberkan bagaimana modus para tersangka dalam melakukan kejahatan mereka.

"KRM diduga aktif untuk terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila dengan memerintahkan HY (Heryandi) selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Budi Sutomo selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat serta melibatkan MB (Muhammad Basri) selaku Ketua Senat untuk turut serta menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orangtua mahasiswa yang apabila ingin dinyatakan lulus maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas," papar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Jumlah rupiah yang musti disetor orangtua, ungkap Ghufron lumayan besar. Kisarannya, dipatok mulai Rp100 juta sampai Rp350 juta per mahasiswa. Dengan jumlah itu Rektor menggaransi calon mahasiswa bisa diluluskan.

Ketiga anak buahnya diberikan tugas oleh Karomani untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orangtua peserta seleksi yang sebelumnya telah dinyatakan lulus berdasarkan penilaian yang sudah diaturnya.

Disebutkan KPK,  Andi Desfiandi (AD), sebagai salah satu keluarga calon peserta seleksi Simanila diduga menghubungi Karomani untuk bertemu dengan tujuan menyerahkan sejumlah uang karena anggota keluarganya telah dinyatakan lulus Simanila atas bantuan Karomani.

Uang kontan sebesar Rp150 juta AD dari calon mahasiswa itu diambil lewatl titipan  di salah satu tempat di Lampung oleh Mualimin selanjutnya atas perintah Rektor Karomani. 

"Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin yang berasal dari orangtua calon mahasiswa yang diluluskan KRM berjumlah Rp603 juta," sebut Ghufron.

Sang Rektor, Prof Karomani bahkan memakai sejumlah Rp575 juta untuk keperluan pribadinya.

KPK juga menemukan sejumlah uang yang diterima Rektor melalui Budi Sutomo dan MB yang berasal dari orangtua calon mahasiswa yang diluluskan.

"Uang tersebut telah dialih bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp4,4 miliar," ulasnya.

Dalam konferensi pers, KPK juga memperlihatkan barang bukti kejahatan para tersangka berikut para tersangkanya.

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 4 tersangka. Satu KRM (Karomani), Rektor Universitas Lampung periode 2020-2024," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Kombes Asep Guntur Rahayu.

Tiga tersangka lainnya, HY (Heryandi) selaku Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Unila, MB (Muhammad Basri) selaku Ketua Senat Unila, dan AD (Andi Desfiandi) penyuap. ***



Baca Juga