Dua Warga Desa Sering Ditangkap Polres Pelalawan

  • Senin, 18 Mei 2026 - 00:10 WIB

KLIKMX.COM, PELALAWAN -  Dua orang pria warga Desa Sering, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, ditangkap tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan. Keduanya ditangkap pada Jumat (15/5/2026) lalu karena terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu dan duan ganja.

Adapun inisial kedua tersangka, yakni YS (34) dengan barang bukti 8 paket sabu berat kotornya 27.92 gram, satu paket daun ganja kering dengan berat kotor 9.20 gram, handphone (HP) android merek IQnfinix warna hitam dan satu bal plastik bening klip merah.

Honda Februari 2026

Kemudian tersangka AS (23), barang bukti 3 paket sabu dengan berat kotor 0,47 gram, dompet warna hitam dan HP ndroid merek Oppo warna hitam.


Pengungkapan kasus narkoba ini berawal adanya informasi dari masyarakat, terkait adanya peredaran narkoba di wisma HDK dekat perumahan BLP, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Terkait info tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba, IPTU H Alex Sinaga SH MH turun melakukan penyelidikan ke lapangan.

Setelah melakukan penelusuran, tim yang mendapatkan informasi yang akurat langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang dicurigai akan melakukan transaksi di wisma tersebut.


Kemudian tersangka YS berhasil diamankan dan dilakukan pengeledahan, hingga ditemukan satu paket narkoba jenis daun ganja kering.

Dengan barang bukti yang ditemukan, tersangka YS tak dapat berkilah, selanjutnya digiring ke rumahnya di Desa Sering untuk mencari barang bukti lainnya.

Hingga dari hasil pengeledahan di rumah tersangka YS, kembali polisi berhasil menemukan 7 paket sabu-sabu ukuran sedang. Dari hasil interogasi, tersangka mengaku ada menyerahkan sabu kepada tersangka AS.

Selanjutnya tim Opsnal melakukan pengembangan, hingga tersangka AS berhasil ditangkap di rumahnya yang juga tinggal di daerah Sering. Dari hasil pengeledahan ditemukan 3 paket sabu ukuran kecil siap edar.

Sementara dari pengakuan tersangka memperoleh barang haram itu dari AN yang kini sedang diburu keberadaanya oleh tim Opsnal dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dengan wajah lemas, dan tangan dipasang borgol, kedua warga Desa Sering itu digelandang ke Mapolres Pelalawan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK dikonfirmasi Klikmx.com melalui Kasat Resnarkoba IPTU H Alex Sinaga SH MH didampingi KBO IPTU Masril SH MH, membenarkan adanya penangkapan dua tersangka narkoba tersebut.

"Kini kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan kasusnya terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan lainnya," pungkas Kasat Resnarkoba, kemarin. ***



Baca Juga

--ads--