- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Polsek Pangkalan Kerinci Ciduk Empat Pemuda Hendak Transaksi Narkoba di Belakang Rumah
Polsek Pangkalan Kerinci Ciduk Empat Pemuda Hendak Transaksi Narkoba di Belakang Rumah
- Rabu, 06 Mei 2026 - 17:23 WIB
- Reporter : Mohammad Said
- Redaktur : Yendra
KLIKMX.COM, PELALAWAN - Sebanyak empat pemuda diciduk unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci, saat hendak transaksi narkoba di belakang rumah kawasan Jalan Batu Ampar, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Rabu (6/6/2026) dini hari sekitar pukul 00.10 WIB.
Adapun inisial keempat pelaku, yakni An (25) warga Jalan Akasia, Kecamatan Pangkalan Kerinci, YM (29) warga Jalan Beringin, Kecamatan Pangkalan Kerinci, IR (25) warga Jalan Melur ujung, Kecamatan Pangkalan Kerinci dan AMT (27) warga Jalan Amanah, Kecamatan Pangkalan Kerinci.
Dengan menyita barang bukti dalam pengerebekan sebanyak 4 paket sabu dengan berat kotor 4,10 gram, kantong plastik bening klep merah ukuran sedang, dan 3 unit timbangan elektrik.
Sementara pengungkapan kasus narkoba jenis sabu ini berawal saat Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Shilton SIK MH, mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya di pekarangan belakang rumah warga di Jalan Batu Ampar sering terjadi transaksi narkotika.
Kemudian Kapolsek Pangkalan Kerinci memerintahkan Kanit Reskrim AKP Muslim SH, dan anggota unit Reskrim untuk turun melakukan penyelidikan.
Setelah diperoleh informasi yang akurat, tim unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci melihat ada beberapa pemuda yang dicurigai akan melakukan transaksi, langsung dilakukan penyergapan.
Alhasil empat orang pemuda tersebut berhasil diamankan. Dari hasil penyergapan dan penggeledahan di dalam kontrakkan ditemukan pada sela-sela dinding kamar 3 paket sabu berukuran sedang dan 1 paket ukuran kecil.
Ketika diinterogasi tersangka An mengaku mendapatkan barang haram itu dari Ju yang kini diselidiki keberadaanya, dan kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Pangkalan Kerinci.
Selanjutnya keempat pelaku bersama barang bukti digiring ke Mapolsek Pangkalan Kerinci untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK dikonfirmasi Klikmx.com melalui Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Shilton SIK MH, membenarkan adanya penangkapan empat tersangka narkoba tersebut.
"Kini para tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan kasusnya terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan lainnya," ujar Kapolsek, Rabu (6/5/2026).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Narkoba Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 Ayat 1 UU 1 Tahun 2023. ***
