KPK Diminta Telusuri Pengelolaan Hasil Kebun Sawit Agrinas di Rohul
- Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:29 WIB
- Reporter : Bakti
- Redaktur : Andra
Juru bicara warga, Abdul Aziz.
KLIKMX.COM, ROHUL - Polemik pengelolaan kebun sawit di Batang Kumu, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau, kembali bergulir.
Kali ini, sorotan warga tidak hanya tertuju pada konflik lahan, tetapi juga pada transparansi pengelolaan hasil perkebunan yang kini berada di bawah PT Agrinas Palma Nusantara.
Juru bicara warga, Abdul Aziz, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran dana dan hasil produksi kebun sawit yang dikelola Agrinas sejak lebih dari setahun terakhir.
Permintaan tersebut muncul setelah konflik di kawasan perkebunan kembali memanas. Sekitar sepekan sebelumnya, 25 pekerja yang berada di lahan masyarakat, yang sebelumnya dikelola PT Torganda dan kemudian dialihkan pengelolaannya kepada Agrinas, dilaporkan mengalami luka parah setelah diserang sekelompok orang.
Menurut Aziz, persoalan yang perlu dibuka kepada publik bukan hanya soal siapa yang mengelola lahan, tetapi juga bagaimana dasar penguasaan lahan tersebut serta ke mana hasil ekonominya mengalir.
Ia mempertanyakan dasar hukum penyitaan kebun yang dilakukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Aziz menilai perlu ada kejelasan mengenai proses pengukuhan kawasan hutan sebelum lahan masyarakat dinyatakan berada dalam kawasan hutan.
"Kami menemukan fakta bahwa penyitaan kebun sawit itu dalilnya karena berada di kawasan hutan. Tapi sampai hari ini kami belum menemukan bukti-bukti proses pengukuhan kawasan hutan itu," ujar Aziz saat diwawancarai wartawan.
Aziz kemudian menyinggung persoalan penetapan kawasan hutan di sejumlah wilayah Sumatera. Menurut dia, penunjukan kawasan hutan tidak serta-merta sama dengan proses pengukuhan kawasan hutan.
Ia menyebut, apabila proses pengukuhan telah dilakukan, seharusnya terdapat dokumen seperti berita acara tata batas, peta tracking polygon, hingga peta temu gelang.
"Kalau pengukuhan telah dilakukan, pasti ada yang namanya Berita Acara Tata Batas, ada peta tracking polygon dan peta temu gelang. Tapi sampai 2014 data itu tidak ada," katanya.
Menurut Aziz, persoalan serupa juga perlu diperiksa di Riau. Ia menyebut penunjukan kawasan hutan di Riau telah berlangsung sejak 1984, namun menurutnya status tersebut masih menyisakan persoalan terkait proses pengukuhan.
"Padahal masyarakat di Tambusai Utara sudah ada di sana sejak sebelum Indonesia merdeka. Mestinya proses pengukuhan sudah dilakukan, tapi ini tidak dilakukan sama sekali," tegasnya.
Aziz mengaku persoalan tersebut sebelumnya telah dipertanyakan kepada Komandan Satgas PKH Mayjen Dodi dan Kepala Kejati Riau Sutikno pada 20 November 2025. Namun, ia mengatakan hingga kini belum memperoleh dokumen yang menurutnya membuktikan proses pengukuhan kawasan hutan.
Pertanyakan Pengelolaan Lahan Sitaan
Selain aspek legalitas, Aziz mempertanyakan alasan Agrinas mendapatkan mandat untuk mengelola kebun yang sebelumnya disita atau ditertibkan.
Menurutnya, apabila suatu lahan benar-benar berstatus kawasan hutan, seharusnya ada penjelasan mengenai mekanisme pemanfaatannya dan dasar pemberian hak pengelolaan kepada perusahaan.
"Kalau memang itu kawasan hutan, mestinya dihutankan kembali. Tapi justru diserahkan kepada Agrinas, lalu perusahaan ini boleh mengurus HGU di lahan sitaan itu," ujar Aziz.
Ia menilai kondisi tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda antara perusahaan yang sebelumnya mengelola lahan dengan perusahaan yang kini mendapat mandat pengelolaan.
Soroti Nilai Ekonomi Kebun Sawit
Aziz juga menyoroti besarnya potensi ekonomi dari kebun sawit yang dikelola Agrinas.
Ia menyebut Agrinas mendapat mandat mengelola sekitar 1,7 juta hektare lahan. Dalam RDP dengan Komisi VI DPR RI pada Juli lalu, Direktur Utama Agrinas Muhammad Abdul Ghoni disebut menyampaikan bahwa dari luas tersebut sekitar 730 ribu hektare merupakan lahan dengan tutupan sawit.
Aziz kemudian membuat perhitungan berdasarkan asumsi keuntungan Rp1 juta per hektare. Dengan asumsi tersebut, ia memperkirakan potensi hasil perkebunan dapat mencapai angka yang sangat besar.
Ia juga menggunakan skema kerja sama operasi (KSO) sebagai ilustrasi. Jika bagian Agrinas mencapai 55 persen, menurut perhitungannya nilai yang diterima perusahaan dapat mencapai ratusan miliar rupiah per bulan.
Namun, angka tersebut merupakan perhitungan dan asumsi dari pihak Aziz, bukan angka keuntungan yang telah diverifikasi secara independen.
"Pertanyaan saya, kemana duit ini semua? Tak sulitlah menghitung itu. Bandingkan saja hasilnya dengan sebelum dikelola Agrinas. Pemilik lama pasti punya data," tambahnya.
Karena itu, Aziz meminta KPK melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pengelolaan hasil kebun, termasuk mekanisme kerja sama, produksi, pendapatan, pembagian hasil, serta penggunaan dana.
"Karena kerja-kerja Agrinas ini, sudahlah menyusahkan rakyat yang lahannya turut dirampas, juga telah merugikan Negara lantaran hasil kebun sawit itu entah ke mana," ungkap Aziz.
Usul Pemerintah Tempuh Skema Berbeda
Di tengah konflik tersebut, Aziz juga meminta Presiden Prabowo Subianto mempertimbangkan pendekatan lain dalam menyelesaikan persoalan kebun sawit yang diklaim berada dalam kawasan hutan.
Ia mengusulkan agar masyarakat atau pemilik kebun diberikan kesempatan mengurus legalitas lahan dengan kewajiban memberikan kontribusi kepada negara.
"Misalnya tidak merampas lahan, tapi mewajibkan pemilik kebun mengurus izin dan menyetor ke negara Rp500 per kilogram selama beberapa tahun," katanya.
Menurut dia, skema tersebut dinilai dapat memberikan pemasukan kepada negara sekaligus menghindari konflik berkepanjangan dengan masyarakat.
Aziz juga meminta kepala daerah di Riau dan Sumatera Utara ikut membantu masyarakat yang kebunnya diklaim masuk kawasan hutan.
"Kepada para bupati maupun wali kota di Sumatera Utara dan Riau, saya sangat berharap bapak dan ibu semuanya membantu masyarakat. Sebab mayoritas masyarakat tidak mengerti apa itu kawasan hutan. Jangan takut untuk mengungkap kebenaran," pungkas Aziz. ***
