- Beranda
- Hukum & Kriminal
- 7 Tersangka Narkoba Diringkus Polisi dalam Dua Hari, Mulai Sopir Truk hingga Petani Sawit
7 Tersangka Narkoba Diringkus Polisi dalam Dua Hari, Mulai Sopir Truk hingga Petani Sawit
- Minggu, 10 Mei 2026 - 10:34 WIB
- Reporter : Mohammad Said
- Redaktur : Armazi Yendra
KLIKMX.COM, PELALAWAN - Dalam dua hari berturut-turut, jajaran Polres Pelalawan melalui tim Opsnal Satresnarkoba dan Polsek berhasil meringkus 7 orang tersangka narkoba di lokasi berbeda.
Adapun inisial para pelaku, yakni AM (31) warga Desa Silikuan Hulu, Kecamatan Ukui, ditangkap di Areal perkebunan kelapa sawit, Jalan Poros SP 5, PT Indosawit, Desa Lubuk Kembang Sari, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Dengan disita barang bukti tiga paket sabu berat kotor 0,61 gram, plastik bening klep merah, mancis, kaca pirex, sendok plastik, alat hisap berupa bong, handphone (HP) merek Vivo warna hitam kombinasi biru, tas sandang dan sepeda motor Yamaha Fazio warna hijau Tosca BM 4167 CAL.
Selanjutnya tersangka ZH (28) dan YWS (23), keduanya warga Kelurahan Kerinci Kiri, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, Riau. Dari tangan keduanya, diamankan satu paket sabu.
Tersangka Ju (41) warga Kelurahan Kerinci Kiri, Kecamatan Kerinci Kanan, Siak, disita satu paket sabu, Ma (38) warga Desa Kiyap Jaya, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Pelalawan, disita satu paket sabu, dua ball plastik bening klip merah, HP, dan sendok sabu terbuat dan sedotan plastik.
Kemudian tersangka RS (35) warga Desa Lubum Ogung, Kecamatan Bandar Sei Kijang, disita satu paket sabu, kotak rokok, telepon genggam, dan kotak rokok.
Serta seorang sopir truk, FOC (31) warga Dusun Air Kuning, Kecamatan kerumutan, Kabupaten Pelalawan. Dengan disita dua paket sabu dengan berat kotor 2 gram, plastik bening klep merah, HP merek OPPO, dan truk warna hijau BM 8088 IU.
Sementara pengungkapan ini merupakan hasil operasi pemberantasan narkoba yang digelar Polres Pelalawan bersama jajaran Polsek, hingga satu per satu pelaku berhasil ditangkap.
Di mana berawal Kapolsek Ukui AKP Ardi Surya Kusuma STrK SIK, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya transaksi jual beli narkotika di areal perkebunan sawit yang terletak di Jalan Poros SP 5 Indosawit.
Selanjutnya, Kapolsek Ukui memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Dodo Arfin SH MH beserta anggota Reskrim turun melakukan penyelidikan, Selasa (5/5/2026) sekitar jam 15.00 WIB.
Alhasil, saat turun melakukan penulusuran melihat adanya seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor Yamaha Fazio mencurigakan, dan langsung dihentikan di areal perkebunan sawit tersebut.
Tanpa perlawanan, pelaku yang bekerja sebagai petani sawit berhasil ditangkap dan dilakukan pengeledahan. Hasilnya, ditemukan di dalam kantong celana satu paket sabu, dan dalam tas sandang ditemukan kotak rokok berisi dua paket sabu.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti digelandang ke Mapolres Pelalawan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut.
Kemudian tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan melakukan pengerebekan sebuah pondok di Desa Kiyap Jaya, Kecamatan Bandar Sei Kijang, yang disinyalir tempat transaksi barang haram, Rabu (6/5/2026) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
Alhasil empat orang pria berhasil diamankan, yakni ZH, YWS, Ju dan Ma dengan menyita sejumlah barang bukti sabu, HP dan alat hisap narkoba berupa bong.
Dari hasil interogasi, tersangka ZH mengaku memperoleh sabu itu dari RS. Kemudian tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Haryanto Alex Sinaga SH MH turun melakukan pengembangan.
Maka tersangka RS berhasil ditangkap di rumahnya, dan dilakukan penggeledahan ditemukan tiga paket sabu di dapur rumah tersangka.
Selanjutnya para tersangka dengan wajah lemas dan barang bukti dibawa ke Mapolres Pelalawan, guna pemeriksaan lebih lanjut.
Tidak sampai di situ, Polsek Kerumutan juga berhasil mengungkap kasus narkoba. Dengan menangkap seorang sopir truk di Jalan Poros, Dusun Air Kuning, Kecamatan Kerumutan, Rabu (6/5/2025) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
Setelah Kapolsek Kerumutan IPTU Budi Santoso, memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Dedi Martha Sukma SH beserta anggota Reskrim untuk turun melakukan penyelidikan, dan mencurigai seorang laki-laki yang mengendarai truk warna hijau.
Selanjutnya personel Polsek Kerumutan mengamankan sopir truk itu dan melakukan pengeledahan. Hasilnya, di dalam dari kantong celana dompet berisi dua paket sabu, serta sembilan lembar plastik bening klep merah.
Tanpa dapat berkilah, sopir truk itu mengaku barang terlarang itu miliknya dan diperoleh dari seseorang yang hendak diantar kepada pemesan. Tapi belum sempat transaksi sudah keburu ditangkap dan digelandang ke Mapolres Pelalawan.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK dikonfirmasi Klikmx.com melalui Kasat Resnarkoba IPTU H Alex Sinaga SH MH didampingi KBO IPTU Masril SH MH, membenarkan adanya penangkapan 7 tersangka narkoba tersebut.
"Dalam dua hari, kita berhasil mengungkap sejumlah kasus narkoba dengan mengamankan 7 orang tersangka. Di mana dua ditangkap Polsek, dan 5 ditangkap Polres," ujar Kasat Resnarkoba, Ahad (10/5/2026). ***
