- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Gerebek Gelanggang Sabung Ayam di Kempas, Polres Inhil Amankan 28 Ekor Ayam Jago
Ratusan Penonton Tunggang Langgang
Gerebek Gelanggang Sabung Ayam di Kempas, Polres Inhil Amankan 28 Ekor Ayam Jago
- Kamis, 11 Agustus 2022 - 14:40 WIB
- Reporter : Prasuyitno
- Redaktur : Oce E Satria
KLIKMX.COM, INHIL—Polisi menggrebek judi sabung ayam di perkebunan kelapa sawit di Lintas Samudera Blok C, Desa Rumbai Jaya, Kecamatan Kempas, Kabupaten Inhil.
Delapan orang dan 91 unit sepeda motor diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan tim Satreskrim Polres Inhil, Rabu (10/8) petang tersebut.
Saat polisi datang terlihat para petaruh dan ratusan orang yang ikut menyaksikan adu ayam tunggang langgang melarikan diri ke dalam semak-semak.
Dari delapan orang yang diamankan satu di antaranya berinisial T (50) merupakan pengelola gelanggang sabung ayam tersebut.
“Sedangkan tujuh orang lagi masih dalam proses pemeriksaan,” kata Kasi Humas Polres Inhil AKP Liber Nainggolan kepada Klikmx,com, Kamis (11/8) siang.
Saat penggrebekkan yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah juga diamankan 28 ekor ayam jago yang diduga menjadi alat perjudian.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada kegiatan sabung ayam di sekitar TKP. Saat digrebek delapan orang diamankan,” ujarnya.
Kemudian 8 orang dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Inhil untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Selain pelaku, kami juga mengamankan 28 ekor ayam jago, alas gelanggang sebagai tempat judi sabung ayam dan 91 unit sepeda motor di TKP,” tuturnya.
“Keterlibatan orang dalam sambung ayam ini dikenai pasal 303 KUHP perihal perjudian jenis sabung ayam. Dan terancam pidana penjara paling lama 10 tahun penjara,” tutupnya. ***