Blok Rokan: Hak Anak Melayu Riau Pesisir dan Keadilan atas Emas Hitam

  • Kamis, 17 September 2026 - 08:01 WIB

Oleh: Tengku Iskandar MPd
Duta Literasi Pena Da’i Nusantara Provinsi Sumatera Barat (Padang, Indonesia) asal Selat Panjang, Kabupaten Meranti-Riau.


Pendahuluan

Honda Juni 4

Ada satu pertanyaan yang terus hidup dalam ingatan masyarakat Riau: setelah puluhan tahun minyak bumi diangkat dari tanah Melayu, seberapa besar manfaat kekayaan itu kembali kepada anak negeri?


Pertanyaan tersebut bukan sekadar pertanyaan ekonomi. Ia menyentuh sejarah, keadilan sosial, identitas kebudayaan, pembangunan daerah, bahkan marwah masyarakat Melayu Riau.

Blok Rokan bukan sekadar hamparan sumur minyak. Ia adalah bagian penting dari sejarah Indonesia modern. Di wilayah inilah minyak bumi telah mengubah wajah Riau: dari kawasan yang dahulu banyak berupa hutan dan rawa menjadi salah satu pusat industri minyak terpenting di Indonesia. 

Infrastruktur, kota, jalan, pelabuhan, tenaga kerja, pendidikan, dan aktivitas ekonomi berkembang mengikuti denyut industri minyak. Namun, di balik gemuruh pompa angguk dan pipa-pipa minyak, terdapat pertanyaan yang tidak boleh diabaikan: apakah masyarakat yang hidup di sekitar sumber daya tersebut sudah memperoleh manfaat yang sebanding dengan nilai strategis kekayaan alamnya?


Inilah konteks ketika sebagian masyarakat menyebut Blok Rokan sebagai “hak anak Melayu Riau.”

Ungkapan tersebut hendaknya tidak dibaca secara sempit sebagai tuntutan bahwa minyak bumi adalah milik satu etnis. Secara konstitusional, minyak dan gas bumi merupakan kekayaan nasional yang dikuasai negara dan dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.¹ Tetapi prinsip tersebut justru membuka ruang pertanyaan yang lebih penting: bagaimana memastikan “kemakmuran rakyat” benar-benar terasa oleh masyarakat Riau sebagai daerah tempat sumber daya itu dieksploitasi?

Jejak Panjang Emas Hitam Riau

Sejarah Blok Rokan mempunyai akar yang panjang. Eksplorasi perusahaan minyak Amerika di Sumatera Tengah telah dimulai sejak dekade 1920-an. Pada 1936, konsesi yang dikenal sebagai Kontrak 5A diberikan kepada Caltex dan mencakup kawasan Minas. 

Eksplorasi berlanjut dan pada 1939 pengeboran dilakukan di Sebanga. Penemuan minyak Minas kemudian menjadi salah satu tonggak terpenting sejarah perminyakan Riau.² 

Perang Dunia II mengganggu kegiatan industri minyak. Namun setelah situasi politik dan keamanan berubah, eksploitasi kembali berkembang. Produksi minyak dari kawasan Minas mulai diekspor pada 1952.³

Sejak itulah minyak Riau berkembang menjadi industri berskala besar. Blok Rokan kemudian dikenal melalui lapangan-lapangan besar seperti Minas, Duri, dan Bekasap. 

Pada puncaknya, lapangan Minas pernah menghasilkan sekitar 440 ribu barel per hari pada 1973. Sampai 2021, kawasan Rokan dilaporkan telah menghasilkan sekitar 11,69 miliar barel minyak sejak mulai berproduksi.?

Angka tersebut memberikan perspektif penting. Bayangkan sebuah sumber daya alam yang menghasilkan miliaran barel minyak. Di sekelilingnya tumbuh kota, jalan, fasilitas industri, perusahaan jasa, pusat perdagangan dan permukiman. Ribuan bahkan puluhan ribu orang menggantungkan kehidupan secara langsung maupun tidak langsung dari industri tersebut.

Karena itu, sejarah Blok Rokan sebenarnya juga merupakan sejarah sosial masyarakat Riau. Penelitian sejarah mengenai lanskap minyak Rokan menunjukkan bahwa kehadiran industri minyak sejak 1930-an dan terutama sejak 1950-an mengubah lanskap fisik dan sosial Riau. 

Infrastruktur seperti jalan, jembatan, jalur pipa, pelabuhan, laboratorium, fasilitas industri, serta kota perusahaan menjadi bagian dari perubahan besar kawasan tersebut.?

Dengan demikian, minyak bukan hanya mengubah angka statistik ekonomi. Minyak juga mengubah cara masyarakat Riau hidup.

Dari Chevron kepada Pertamina

Pada 8 Agustus 2021, pengelolaan Blok Rokan beralih dari Chevron Pacific Indonesia kepada Pertamina melalui PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).

Peristiwa tersebut memiliki arti strategis bagi Indonesia. Setelah sekitar 97 tahun berada dalam sejarah pengelolaan perusahaan asing, Blok Rokan masuk ke fase baru di bawah pengelolaan perusahaan nasional.?

PHR memperoleh amanah mengelola Wilayah Kerja Rokan selama 20 tahun, terhitung sejak 9 Agustus 2021 hingga 8 Agustus 2041. Wilayah kerja tersebut sekitar 6.200 km² dan mencakup tujuh kabupaten/kota di Riau. Data PHR juga menyebutkan adanya sekitar 80 lapangan aktif, 11.300 sumur dan 35 stasiun pengumpul.?

Skala ini menunjukkan betapa strategisnya Blok Rokan. Bahkan pada 2024, Kementerian ESDM menyebut produksi atau lifting minyak PHR sekitar 157 ribu barel per hari, menjadikannya salah satu sumber produksi minyak terbesar Indonesia. Untuk 2025, pemerintah menargetkan kontribusi sekitar 165 ribu barel per hari.?

Artinya, Blok Rokan bukan hanya persoalan Riau. Ia merupakan salah satu tulang punggung ketahanan energi Indonesia. Namun justru karena strategis, semakin besar pula kewajiban untuk memastikan manfaatnya dirasakan secara adil.

“Hak Anak Melayu” Bukan Klaim Kepemilikan Etnis

Di sinilah kita harus berhati-hati. Menyebut Blok Rokan sebagai hak anak Melayu tidak boleh dimaknai bahwa minyak bumi tersebut hanya menjadi hak ekonomi masyarakat Melayu dan meniadakan hak warga negara Indonesia lainnya.

Konstitusi tidak berbicara demikian. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Mahkamah Konstitusi juga menjelaskan bahwa penguasaan negara bukan berarti negara menjadi pemilik dalam pengertian perdata semata, tetapi negara memiliki kewenangan untuk mengatur, mengurus, mengelola dan memastikan pemanfaatan sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat.?

UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menegaskan minyak dan gas sebagai sumber daya alam strategis yang merupakan kekayaan nasional dan dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.¹?

Dengan demikian, istilah “hak anak Melayu” lebih tepat ditempatkan sebagai bahasa moral, sosial dan politik pembangunan, bukan klaim kepemilikan eksklusif atas cadangan minyak.

Yang dituntut adalah keadilan manfaat.
Anak-anak Riau berhak mendapatkan pendidikan yang baik. Pemuda Riau berhak mendapatkan kesempatan bekerja dan berkembang. 

Pengusaha lokal berhak memperoleh kesempatan menjadi bagian dari rantai pasok industri. Masyarakat sekitar berhak mendapatkan lingkungan yang baik. Pemerintah daerah berhak memperoleh penerimaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Itulah makna hak yang lebih substantif. 

Keadilan Ekonomi bagi Daerah Penghasil

Selama ini, salah satu persoalan yang sering muncul dalam hubungan pusat dan daerah adalah kesenjangan antara besarnya nilai sumber daya alam yang dihasilkan dengan tingkat kesejahteraan masyarakat di wilayah penghasil.

Padahal, sistem hukum Indonesia mengenal mekanisme Dana Bagi Hasil (DBH) sebagai salah satu instrumen pembagian penerimaan sumber daya alam kepada daerah.

Dalam sejarah regulasi keuangan negara, minyak bumi dan gas memiliki formula pembagian penerimaan antara pemerintah pusat dan daerah.¹¹ Dalam perkembangan berikutnya, kebijakan hubungan keuangan pusat-daerah terus mengalami perubahan melalui regulasi baru.

Selain itu, terdapat kebijakan participating interest (PI) 10 persen dalam pengelolaan wilayah kerja migas yang memberikan ruang bagi badan usaha milik daerah untuk memperoleh kepentingan partisipasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan mengenai PI 10 persen juga terus diperbarui, termasuk melalui Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025.¹²

Artinya, ruang bagi daerah untuk memperoleh manfaat ekonomi sebenarnya tersedia. Yang diperlukan adalah tata kelola yang kuat, transparan dan berpihak pada pembangunan jangka panjang.

Jangan sampai uang minyak habis untuk belanja rutin, sementara ketika minyak menurun masyarakat kembali miskin. Kekayaan yang tidak terbarukan harus diubah menjadi kekayaan yang berkelanjutan.

Minyak hari ini harus menjadi sekolah untuk generasi esok. Minyak hari ini harus menjadi universitas, rumah sakit, pelabuhan, jalan, teknologi, kewirausahaan dan modal manusia.

Melayu Riau: Kaya dengan Nilai, Bukan Hanya Sumber Daya

Masyarakat Melayu mempunyai konsep penting mengenai amanah. Dalam tradisi pemikiran Melayu Riau yang dihimpun Tenas Effendy dalam Tunjuk Ajar Melayu, terdapat nilai-nilai seperti amanah, keadilan, tanggung jawab, musyawarah, rendah hati, kepedulian sosial dan menjaga hubungan dengan sesama.¹³

Karena itu, persoalan Blok Rokan sebenarnya dapat dibaca melalui filsafat budaya Melayu sendiri. Kekayaan bukan sekadar untuk dinikmati, tetapi untuk dipertanggungjawabkan.

Seorang pemimpin tidak dinilai hanya karena mampu menguasai sumber daya, tetapi karena mampu memastikan sumber daya itu memberi manfaat bagi orang banyak.

Kajian tentang Tunjuk Ajar Melayu menunjukkan bahwa karya Tenas Effendy mengandung nilai-nilai kearifan lokal yang menekankan niat baik, karakter, keharmonisan, kebijaksanaan, toleransi, kesediaan berkorban, kerendahan hati dan hubungan baik dengan sesama.¹?

Dalam konteks Blok Rokan, nilai-nilai tersebut sangat relevan. Jika minyak adalah amanah, maka pengelolaannya harus amanah.

Jika kekayaan alam adalah titipan Tuhan, maka penggunaannya tidak boleh merusak kehidupan masyarakat. Jika jabatan adalah amanah, maka kebijakan migas harus menghasilkan kesejahteraan, bukan sekadar angka pertumbuhan ekonomi.

“Marwah Melayu” Harus Berubah Menjadi Kualitas SDM

Membicarakan hak anak Melayu jangan berhenti pada simbol. Jangan pula berhenti pada tuntutan jabatan.

Marwah Melayu yang sesungguhnya harus dibuktikan melalui kualitas sumber daya manusia. Anak-anak Riau harus didorong menjadi geolog, insinyur perminyakan, ahli lingkungan, ekonom energi, ahli hukum migas, teknisi, pengusaha, peneliti dan pemimpin perusahaan.

Jika Blok Rokan menghasilkan ribuan lapangan pekerjaan, maka anak negeri harus disiapkan untuk mengisi pekerjaan-pekerjaan bernilai tinggi tersebut.

Jangan sampai masyarakat Riau hanya menjadi penonton di tanah sendiri. Tetapi solusi bukan dengan menutup pintu bagi orang luar.

Riau adalah bagian dari Indonesia. Mobilitas tenaga kerja merupakan bagian dari kehidupan nasional. Solusinya adalah meningkatkan kompetensi anak daerah sehingga mampu bersaing secara profesional.

Inilah bentuk nasionalisme yang sehat. Bukan “orang luar jangan masuk”, melainkan “anak negeri harus mampu berdiri sejajar.”

Dari CSR Menuju Pemberdayaan

Program tanggung jawab sosial perusahaan tentu penting. PHR menyebut program sosial dan lingkungannya mencakup pendidikan, kesehatan, ekonomi masyarakat dan lingkungan.¹?

Namun masyarakat Riau membutuhkan lebih dari sekadar bantuan. Mereka membutuhkan pemberdayaan.

Bantuan membangun satu gedung sekolah tentu baik. Tetapi jauh lebih strategis jika anak-anak Riau memperoleh beasiswa sampai perguruan tinggi.

Memberikan bantuan modal kepada UMKM baik. Tetapi lebih baik jika pengusaha lokal masuk ke rantai pasok industri migas.

Membangun fasilitas kesehatan baik. Tetapi lebih baik jika lahir tenaga kesehatan profesional dari masyarakat setempat.

Karena itu, orientasi program sosial di sekitar Blok Rokan harus bergerak dari charity menuju empowerment. Dari memberi ikan menjadi mengajarkan cara menangkap ikan.

Riau Jangan Hanya Menjadi Lumbung Energi

Ada paradoks besar dalam pembangunan sumber daya alam. Daerah yang kaya sumber daya alam belum tentu otomatis menjadi daerah paling sejahtera.

Karena itu, Riau harus membangun ekonomi pascaminyak. Minyak adalah sumber daya yang jumlahnya terbatas. Produksi lapangan tua akan mengalami penurunan. 

Teknologi enhanced oil recovery, pengeboran baru dan eksplorasi dapat memperpanjang usia produksi, tetapi tidak membuat minyak menjadi sumber daya abadi.

PHR sendiri terus melakukan inovasi untuk mempertahankan produksi Blok Rokan, termasuk pengembangan teknologi dan eksplorasi. Pada 2024, misalnya, PHR mengumumkan temuan sumber migas baru dari Sumur Eksplorasi Astrea-1 dengan potensi produksi hingga sekitar 3.000 barel minyak per hari.¹?

Ini kabar baik. Tetapi Riau harus berpikir lebih jauh. Apa yang terjadi setelah era minyak? Jawabannya harus disiapkan sekarang.

Pendapatan sumber daya alam perlu dikonversi menjadi investasi pada pendidikan, industri pengolahan, ekonomi maritim, perkebunan berkelanjutan, pariwisata, ekonomi kreatif, teknologi dan kewirausahaan.

Dengan demikian, ketika sumur minyak suatu hari menurun produksinya, kualitas manusia Riau justru meningkat.

Anak Melayu dan Masa Depan Blok Rokan

Maka, jika kita mengatakan “Blok Rokan adalah hak anak Melayu Riau”, kalimat itu harus diterjemahkan ke dalam agenda yang lebih konstruktif.

Pertama, hak memperoleh manfaat ekonomi yang adil. Kedua, hak mendapatkan pendidikan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Ketiga, hak memperoleh kesempatan kerja dan kesempatan usaha secara terbuka dan kompetitif. 

Keempat, hak atas lingkungan hidup yang baik. Kelima, hak masyarakat daerah untuk terlibat dalam perencanaan pembangunan yang berkaitan dengan sumber daya alam di wilayahnya. Keenam, hak generasi mendatang untuk menerima manfaat dari kekayaan yang hari ini dieksploitasi.

Inilah konsep hak yang sejalan dengan konstitusi..Bukan hak berdasarkan sentimen kesukuan, tetapi keadilan berdasarkan tempat, sejarah, kontribusi dan kebutuhan masyarakat.

Penutup: Emas Hitam Harus Menjadi Emas Peradaban

Blok Rokan telah menghasilkan sejarah yang panjang. Dari eksplorasi awal, penemuan Minas dan Duri, perkembangan Caltex dan Chevron, hingga alih kelola kepada Pertamina, perjalanan minyak Riau merupakan bagian penting dari sejarah ekonomi Indonesia.

Kini pertanyaannya bukan lagi siapa yang pernah mengelola minyak Riau. Pertanyaan terpenting adalah: untuk siapa kekayaan itu pada akhirnya diabdikan?

Jawabannya harus jelas: untuk rakyat Indonesia, termasuk masyarakat Riau yang hidup di wilayah penghasil; untuk pembangunan daerah; untuk generasi sekarang; dan untuk generasi yang akan datang.

Anak Melayu Riau tidak meminta keistimewaan yang bertentangan dengan hukum. Mereka meminta keadilan. Mereka tidak harus mengatakan bahwa minyak itu milik etnis Melayu.

Mereka cukup mengatakan bahwa tanah tempat sumber daya itu berada tidak boleh menjadi kaya minyak tetapi miskin manusia.

Inilah tantangan terbesar Riau. Blok Rokan harus menjadi pusat ketahanan energi nasional, tetapi sekaligus harus menjadi pusat pembangunan manusia Riau.

Minyak boleh habis. Sumur boleh tua. Produksi boleh menurun. Tetapi pendidikan tidak boleh berhenti. Kualitas manusia tidak boleh mundur. Peradaban tidak boleh padam. 

Sebab pada akhirnya, emas hitam yang paling berharga bukan minyak yang keluar dari perut bumi, melainkan manusia yang lahir dari tanah Melayu dan mampu mengubah kekayaan alam menjadi kemajuan peradaban.

Dan di situlah sesungguhnya makna “Blok Rokan sebagai hak anak Melayu Riau” menemukan tempatnya: bukan sebagai klaim kepemilikan eksklusif, tetapi sebagai tuntutan agar kekayaan alam yang berada di tanah Riau benar-benar menghadirkan keadilan, kemakmuran, marwah dan masa depan bagi masyarakatnya.

Catatan Kaki — Chicago Notes

1. Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 33 ayat (3). Penjelasan mengenai makna penguasaan negara atas sumber daya alam juga tercermin dalam pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi. 

2. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Sejarah Perminyakan di Indonesia, bagian kronologi perminyakan Sumatera Tengah dan Caltex, mencatat pemberian Kontrak 5A pada 1936 dan kegiatan eksplorasi di Rokan pada 1939. 

3. Ibid.; lihat pula sejarah perkembangan eksplorasi minyak Riau yang menunjukkan produksi komersial mulai berkembang setelah periode perang. 

4. ANTARA News, “Alih Kelola Blok Rokan, Momentum Wujudkan Kemandirian Energi,” 2021. Sumber tersebut mencatat produksi kumulatif sekitar 11,69 miliar barel hingga 2021 dan puncak produksi Minas sekitar 440 ribu barel per hari pada 1973. 

5. Frido Paulus Simbolon, Dari Eksplorasi Minyak Hingga Pembangunan Infrastruktur: Jejak Caltex di Lanskap Minyak Blok Rokan, Riau, 1936–1971 (tesis S2, Universitas Gadjah Mada, 2025). 

6. Yohana Artha Uly dan Erlangga Djumena, “Diambil Alih Pertamina dari Chevron, Ini Sejarah Panjang 97 Tahun Blok Rokan,” Kompas.com, 9 Agustus 2021. 

7. PT Pertamina Hulu Energi, “Menengok Lab Geologi PHR, Sumber Data Pengembangan Sumur Blok Rokan,” 7 November 2024. 

8. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, “Tindak Lanjut Upaya Mencapai Target Produksi Migas Tahun 2025,” 1 September 2024. 

9. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, pertimbangan hukum mengenai Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan konsep penguasaan negara terhadap bumi, air dan kekayaan alam. 

10. Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 4. UU tersebut menegaskan migas sebagai kekayaan nasional yang dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. 

11. Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan, ketentuan mengenai pembagian penerimaan sumber daya alam minyak dan gas kepada daerah. 

12. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 Persen pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi. 

13. Tenas Effendy, Tunjuk Ajar Melayu: Butir-Butir Budaya Melayu Riau (Yogyakarta: Balai Kajian dan Pengembangan Budaya Melayu, 2004). Bibliografi karya tersebut tercatat dalam katalog Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah DIY. 

14. Marlina, “Nilai Kearifan Lokal dalam Tunjuk Ajar Melayu Karya Tenas Effendi,” Diksi 28, no. 2 (2020): 199–209. 

15. PT Pertamina Hulu Energi, “Menengok Lab Geologi PHR, Sumber Data Pengembangan Sumur Blok Rokan,” 7 November 2024. 

16. PT Pertamina Hulu Energi, “Eksplorasi Masif Pasca Alih Kelola, PHR Temukan Sumber Migas Baru di Blok Rokan!,” 18 Juli 2024. 

Daftar Pustaka

ANTARA News. “Alih Kelola Blok Rokan, Momentum Wujudkan Kemandirian Energi.” 2021. 

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Sejarah Perminyakan di Indonesia. Jakarta: DPR RI. 

Effendy, Tenas. Tunjuk Ajar Melayu: Butir-Butir Budaya Melayu Riau. Yogyakarta: Balai Kajian dan Pengembangan Budaya Melayu, 2004. 

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia. “Tindak Lanjut Upaya Mencapai Target Produksi Migas Tahun 2025.” 2024. 

Marlina. “Nilai Kearifan Lokal dalam Tunjuk Ajar Melayu Karya Tenas Effendi.” Diksi 28, no. 2 (2020): 199–209. 

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan dan pertimbangan hukum terkait Pasal 33 UUD 1945. 

Pertamina Hulu Energi. “Eksplorasi Masif Pasca Alih Kelola, PHR Temukan Sumber Migas Baru di Blok Rokan!” 2024. 

Pertamina Hulu Energi. “Menengok Lab Geologi PHR, Sumber Data Pengembangan Sumur Blok Rokan.” 2024. 

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. 

Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan. 

Simbolon, Frido Paulus. Dari Eksplorasi Minyak Hingga Pembangunan Infrastruktur: Jejak Caltex di Lanskap Minyak Blok Rokan, Riau, 1936–1971. Tesis S2, Universitas Gadjah Mada, 2025. ***



Baca Juga

--ads--