- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Polres Pelalawan Tangkap Residivis Simpan Delapan Paket Sabu
Polres Pelalawan Tangkap Residivis Simpan Delapan Paket Sabu
- Rabu, 16 September 2026 - 20:30 WIB
- Reporter : Mohammad Said
- Redaktur : Andra
KLIKMX.COM, PELALAWAN - Walau telah pernah masuk penjara alias seorang residivis, tidak membuat tersangka inisial ETG (36) warga Gang Olivia, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, jera.
Akibatnya tersangka kembali ditangkap tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan di kediamannya, Selasa (15/9/2026) siang sekitar pukul 12.30 WIB.
Setelah kedapatan menyimpan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 8 paket dengan berat kotor 3,14 gram,.satu bal plastik bening klip merah, sendok sabu dan handphone merk Oppo.
Tersangka ETG ditangkap, setelah tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkoba di daerah Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur.
Selanjutnya tim Opsnal dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Rudi Syahputra SH MH turun melakukan penyelidikan. Hingga berhasil pengendus rumah terduga pelaku.
Tanpa membuang waktu, tim Opsnal langsung melakukan penyergapan. Alhasil seorang pria berhasil diamankan yang belakangan diketahui seorang residivis baru keluar setahun lalu, dengan kasus serupa.
Setelah pelaku diamankan, dan dilakukan pengeledahan di dalam kamar tersangka. Polisi berhasil di temukan sebuah kotak warna hitam yang berisikan 8 paket sabu, sendok sabu dan 1 bal plastik bening klip merah.
Kepada polisi, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial SR yang kini sedang diselidiki keberadaanya.
Dengan wajah lemas, Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pelalawan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan kembalinmeringku dibalik jeruji besi.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK dikonfirmasi Klikmx.com melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rudi Syahputra SH, MH, membenarkan adanya penangkapan tersangka narkoba jenis sabu tersebut.
"Kini tersangka yang merupakan residivis telah diamankan bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dengan di jerat Pasal 114 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau pasal 609 Ayat(1) huruf a UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP," pungkas Kasat Resnarkoba, Rabu (16/9/2026). ***
