- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Resmi Tersangka, Eks Plt Kadis Kominfo dan Dirut PT Mayatama Solusindo Ditahan
Resmi Tersangka, Eks Plt Kadis Kominfo dan Dirut PT Mayatama Solusindo Ditahan
- Sabtu, 18 Mei 2024 - 02:34 WIB
- Reporter : Fanny Rizano
- Redaktur : Raja Mirza

KLIKMX.COM, PEKANBARU -- MFZ resmi berstatus tersangka, Jumat (17/5/2024). Penetapan tersangka terhadap eks (mantan) Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kota Dumai itu, dilakukan pihak kejaksaan setempat, pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus). Adapun dugaan rasuah yang dilakukannya yakni, pengadaan bandwidth tahun 2019.
Selain MFZ, tim jaksa penyidik juga menetapkan seorang tersangka lainnya. Dia adalah SHL, Direktur Utama (Dirut) PT Mayatama Solusindo.
"Hari ini, tim jaksa selaku penyidik pada Kejaksaan Negeri Dumai, setelah memperoleh dua alat bukti yang cukup, menetapkan tersangka MFZ selaku Plt Kepala Dinas Kominfo Tahun 2019 dan tersangka SHL selaku Direktur Utama PT. Mayatama Solusindo," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Dumai, Herlina Samosir SH MH, Jumat malam.
Herlina menerangkan, kedua tersangka diduga melakukan permufakatan dengan maksud memperkaya diri sendiri atau orang lain. Yaitu, dengan memilih atau sengaja menunjuk PT Mayatama Solusindo milik tersangka SHL sebagai penyedia barang dan jasa Bandwidth jaringan internet pada Dinas Kominfo Kota Dumai pada tahun 2019. Adapun dana yang dianggarkan, sekitar Rp1,3 miliar.
"Selain bukti-bukti keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan tersangka, surat-surat, dan juga barang bukti, tim jaksa penyidik juga telah mendapatkan bukti hasil penghitungan kerugian keuangan negara," terangnya.
"Atas permufakatan kedua tersangka itu, menyebabkan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp305.256.335," sambungnya.
Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Untuk mempermudah proses penyidikan, dilanjutkan Herlina, berdasarkan alasan-alasan objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam KUHAP, kedua tersangka tersebut dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai untuk 20 hari ke depan.
"Sebelum ditahan, kedua tersangka telah menjalani pemeriksaan oleh jaksa selaku penyidik selama sekitar 4 jam di ruang pemeriksaan Kejari Dumai. Namun, selama menjalani pemeriksaan, tersangka MFZ menolak untuk didampingi oleh penasehat hukum," lanjutnya.
Sehubungan dengan akibat kerugian yang timbul, tim jaksa penyidik saat ini tengah berusaha mengoptimalkan pengembalian aset (aset recovery) selama proses hukum berlangsung.
"Tim sedang melakukan asset tracing atau penelusuran aset dan penyitaan-penyitaan," tambah Herlina.***