- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Oknum Polisi di Riau Ini Terancam Dipecat, Hukuman Mati Menanti
Dalami Kemungkinan Keterkaitan Jaringan Internasional
Oknum Polisi di Riau Ini Terancam Dipecat, Hukuman Mati Menanti
- Senin, 22 September 2025 - 18:00 WIB
- Reporter : Hendra Nainggolan
- Redaktur : Armazi Yendra

KLIKMX.COM, PEKANBARU - Seorang oknum polisi aktif di Riau berinisial AS ini terancam dipecat dari kedinasan Korps Bhayangkara.
Hal itu setelah Anggota Ditsamapta Polda Riau yang berpangkat Bripka tersebut, diciduk personel Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau, atas dugaan sebagai pemasok satu kilogram (Kg) narkotika jenis sabu-sabu. Atas perbuatannya, hukuman pidana mati pun bakal menanti Bripka AS.
Kabid Humas Polda Riau Kombes H Anom Karibianto SIK, menjelaskan, bahwa Bripka AS diringkus tim saat sedang berada di sebuah rumah makan di Kota Pekanbaru, setelah penyidik mendapatkan keterangan dari tersangka lain.
“Benar, Bripka AS sudah kami amankan. Ia diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran 1 kilogram sabu-sabu,” tegas Anom, Senin (22/9/2025).
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran sabu dalam jumlah besar di Kota Dumai.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Subdit II Ditresnarkoba melakukan operasi di Dumai, Pekanbaru, dan Rokan Hilir sejak tanggal 10 hingga 12 September 2025. Dari hasil operasi, tiga tersangka pertama yakni MR, AY, dan AP ditangkap bersama barang bukti sabu.
Saat diinterogasi, tersangka MR mengaku sabu-sabu tersebut diperoleh dari Bripka AS. Berdasarkan keterangan itu, penyidik kemudian memburu dan menangkap sang oknum aparat Polri tersebut.
Selain narkoba, dalam pengembangan operasi ini polisi juga menyita kendaraan serta sejumlah telepon genggam yang digunakan para pelaku untuk bertransaksi.
Kombes Anom mengakui Bripka AS pada Desember 2022 silam, pernah menuding Kapolres Rohil saat itu menerima suap Rp1 miliar dalam kasus narkoba.
Namun, setelah diselidiki Propam, tudingan itu dinyatakan tidak terbukti. Tak berhenti di situ, pada November 2022 ia dijatuhi sanksi demosi 10 tahun melalui sidang kode etik Polri setelah terbukti melanggar disiplin.
Pasca pengungkapan ini, Bripka AS, jelas Kabid Humas akan menghadapi proses peradilan umum atas kasus narkoba serta kembali menjalani sidang kode etik Polri yang berpotensi berujung
pada pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau terancam dipecat.
“Rencana pemecatan masih didalami. Namun yang jelas, siapapun yang terlibat narkoba, baik masyarakat sipil maupun aparat, akan diproses hukum tanpa pandang bulu,” tegas Anom.
Kabid Humas menegaskan bahwa penangkapan Bripka AS menjadi peringatan keras bahwa institusi tidak akan mentolerir anggotanya yang bermain-main dengan barang haram.
“Sudah sering diperingatkan, tidak ada ruang bagi anggota Polri yang terlibat narkoba,” pungkas Kabid Humas.
Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan keterkaitan jaringan internasional dalam kasus tersebut. Seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk penyidikan dan pengembangan penyelidikan lebih lanjut.
Sesuai perbuatannya, Bripka AS, kata Kabid Humas dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yakni dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun, paling tinggi 20 tahun, seumur hidup atau pidana mati.
Kemudian, sambung Kabid Humas juga dijerat Pasal 132 Ayat 1 yakni dipidana penjara yang sama dengan pasal pokok. ***