Karyawan BUMD Ditangkap Bakar Lima Hektare Lahan Hutan Produksi Konversi
- Rabu, 18 Februari 2026 - 12:59 WIB
- Reporter : Hendra Nainggolan
- Redaktur : Armazi Yendra
KLIKMX.COM, BENGKALIS - Usai melakukan gelar perkara atas temuan kebakaran lahan lebih kurang lima hektare lahan di Jalan Thomas, Dusun Mekar, Desa Batang Duku, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, pria berinisial MS (49) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bengkalis, Selasa (17/2/2026).
MS yang merupakan karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu, ditangkap atas dugaan membakar lahan pada Senin (9/2/2026) siang, saat api terpantau melahap lahan gambut di wilayah tersebut.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara menyusul insiden kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas sekitar lima hektare di wilayah Bukit Batu,” kata Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MH, Rabu (18/2/2026).
Beruntung, ungkap Kapolres, kebakaran tersebut langsung ditindaklanjuti dengan melakukan pemadaman oleh Tim Masyarakat Peduli Api (MPA), perangkat desa, serta aparat kepolisian.
Mantan Kapolres Inhu ini menjelaskan menurut hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan Unit Tipidter Satreskrim Polres Bengkalis bersama Unit Reskrim Polsek Bukit Batu, di lokasi ditemukan sejumlah indikasi aktivitas ilegal yang dilakukan MS, di lahan tersebut.
“Kepada penyidik tersangka MS mengakui ia telah melakukan aktivitas di lahan tersebut selama dua hari berturut-turut sebelum kebakaran besar terjadi. Saksi-saksi di lapangan juga melihat adanya sumber asap dari perunan di lahan milik tersangka,” ujarnya.
Dari lokasi kejadian, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu bilah parang, sampel tanah yang terbakar, serta pelepah sawit yang hangus untuk kepentingan pembuktian di persidangan.
Kapolres menegaskan langkah tegas tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga kelestarian hutan di wilayah Riau.
“Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, serta menjadwalkan pemeriksaan saksi ahli untuk menuntaskan kasus ini hingga ke meja hijau,” pungkasnya.
Selain itu, hasil koordinasi pihaknya dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan dipastikan bahwa lahan yang dikelola tersangka berstatus Hutan Produksi Konversi (HPK).
Atas perbuatannya, MS dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 78 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Tersangka juga dikenakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. ***
