4 Tersangka Dugaan Korupsi Pupuk Subsidi Dilimpahkan ke JPU , 3 Laki-laki dan 1 Perempuan
- Kamis, 14 Mei 2026 - 13:08 WIB
- Reporter : Mohammad Said
- Redaktur : Yendra
KLIKMX.COM, PELALAWAN - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan melimpahkan empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran pupuk subsidi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pelalawan.
Tahap dua dan pelimpahan tersangka pupuk subsidi tahun anggaran 2019 hingga 2022 di Kabupaten Pelalawan itu dilakukan pada Rabu (13/5/2026). Menjelang sidang para tersangka masing-masingnya inisial PS, Rm dan Sp ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru.
Kemudian tersangka inisial Ar yang didampingi penasihat hukum digiring ke Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru, setelah ditahan dan ditetapan tersangka oleh penyidik Kejari Pelalawan.
Proses tahap dua korupsi pupuk subsidi, dengan tiga tersangka laki-laki dan 1 perempuan, dipimpin langsung Kasi Pidsus Jumieko Andra SH MH bersama tim penyidik Kejari Pelalawan.
Kajari Pelalawan Dr Eka Nugraha SH MH melalui Kasi Intelijen (Kastel) Pajri AS SH MH menjelaskan, bahwa tahap dua dilakukan di dua lokasi, yakni di Lapas Perempuan Pekanbaru dan Rutan Pekanbaru.
"Tahap dua dilakukan setelah berkas acara pemeriksaan (BAP) rampung atau sudah P21. Jadi tersangka dan barang buktinya diserahkan ke JPU," ujar Kastel.
Sebelumnya kasus dugaan korupsi berjemaah dalam penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi Tahun Anggaran 2019-2022 yang terjadi di tiga kecamatan, yakni Bandar Petalangan, Bunut, dan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.
Tim penyidik Pidsus Kejari Pelalawan telah menetapkan 18 tersangka dan 18 ditahan. Sedangkan satu tidak ditahan karena pertimbangan sakit. Kini empat orang tersangka telah tahap dua dan menunggu proses persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Sedangkan hasil audit Inspektorat Riau kerugian negara ditemukan sebesar Rp34 miliar lebih. Atas perbuatan para tersangka jerat Undang-Undang baru, yakni pasal 603 atau pasal 604 KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 dan KUHAP baru berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2025 yang berlaku sejak 2 Januari 2026. ***
